Suaraakademis.com.|Medan — Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, meminta majelis hakim membebaskan dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Paulus PG, SH, MH, ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam dokumen proyek. 30 Juni 2026
Paulus menjelaskan bahwa kliennya hanya tercatat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra secara administratif, namun tidak terlibat dalam pengurusan maupun operasional perusahaan.
“Beliau tidak menerima gaji, tidak mendapat fasilitas, bahkan tidak mengetahui lokasi kantor perusahaan. Kami temukan bukti adanya pengiriman dokumen kosong dari Jakarta, yang kemudian dicetak di Medan dan diduga digunakan untuk meniru tanda tangan Pak Bambang,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Dugaan pemalsuan itu terdapat pada dokumen pesanan barang hingga Berita Acara Serah Terima. Bambang juga menegaskan telah melaporkan hal ini ke kepolisian.
“Tanda tangan saya dipalsukan. Saya dikriminalisasi, padahal tidak pernah terlibat urusan apa pun,” tegasnya. Ia mendesak menghadirkan saksi kunci Mufti Nadif, karyawan PT Bismacindo Perkasa, yang disebut menjadi penghubung utama dalam proses pengadaan.
Dalam perkara ini, Bambang didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Idam Khalid dan Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto. Sidang lanjutan dijadwalkan 7 Juli 2026 untuk menghadirkan sejumlah saksi guna dikonfrontasi.(Redaksi)
