Suaraakademis.com.|Kayuagung , Palembang – Program revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang bersumber dari pendanaan Kementerian Pendidikan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Isu publik mencuat menyusul beredarnya informasi yang menuding adanya ketidaksesuaian mencolok antara nilai anggaran proyek yang dialokasikan dengan kualitas serta hasil fisik pekerjaan yang ada di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kontrak untuk revitalisasi pada sejumlah satuan pendidikan di wilayah OKI dikabarkan mencapai angka lebih dari Rp1 miliar per sekolah. Angka ini dinilai sangat besar dan diharapkan dapat menghadirkan perbaikan fasilitas yang signifikan. Namun, sejumlah pengamat dan warga yang meninjau lokasi proyek menilai hasil pembangunan atau perbaikan yang terlihat belum sepenuhnya mencerminkan nilai investasi yang telah digelontorkan negara. Kualitas bangunan dan material yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang tercatat dalam dokumen anggaran.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah SMP Negeri 1 Teluk Gelam, yang menjadi sasaran program revitalisasi pada tahun anggaran 2025. Di lokasi tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan spesifikasi teknis pekerjaan yang telah diselesaikan. Mereka menilai ada beberapa aspek pembangunan yang perlu ditinjau ulang dan dievaluasi secara mendalam agar sesuai dengan standar serta spesifikasi yang seharusnya diterapkan untuk anggaran senilai miliaran rupiah.
Tidak hanya soal kesesuaian fisik, di tengah maraknya pertanyaan publik, beredar pula dugaan yang menyebutkan adanya praktik pemotongan anggaran di tengah pelaksanaan proyek. Meski hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum ada bukti otentik yang dipaparkan, isu ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut.
Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun dinas teknis terkait hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi. Ketidakjelasan informasi dari pihak berwenang justru memicu semakin banyaknya spekulasi dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi yang berkembang, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah maupun BPK untuk turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, mendalam, dan menyeluruh.
“Kami berharap seluruh proses penggunaan anggaran negara, khususnya untuk sektor pendidikan, dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, dan hasil fisik, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, jika pelaksanaan proyek sudah berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis, maka pihak terkait wajib menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat agar keraguan ini terjawab,” tegas Abbas Umar di Kayuagung.
Menurutnya, dana yang dialokasikan untuk membenahi fasilitas pendidikan adalah uang rakyat yang harus memberikan manfaat maksimal demi kenyamanan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kualitas fisik bangunan.
“Anggaran negara harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan manfaat. Membangun sarana pendidikan bukan sekadar bangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan publik. Jangan sampai anggaran besar yang dikeluarkan negara tidak berbanding lurus dengan kualitas fasilitas yang diterima sekolah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKI maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran dan hasil pekerjaan tersebut. Masyarakat pun masih menunggu langkah tindak lanjut dan penjelasan resmi demi memastikan program revitalisasi ini berjalan di koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)
