PERCUT SEI TUAN | Suaraakademis.com – Informasi penting dan mendesak bagi ribuan umat Islam mencuat terkait status tanah Masjid Al-Ikhlas yang berada di Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (29/4/2026).
Surat resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Percut Sei Tuan mengungkap sejumlah fakta krusial yang perlu segera mendapat perhatian bersama.
Dalam Surat Keterangan bernomor: B.588/KK.02.01.19/BA.00/03/2026 tertanggal 09 Maret 2026, Kepala KUA Percut Sei Tuan menegaskan tiga poin utama terkait status tanah masjid tersebut.
Pertama, berdasarkan keterangan Kepala Desa Medan Estate, Masjid Al-Ikhlas diketahui berdiri di atas tanah berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTP IX/PTPN 2 Kebun Medan Estate. Artinya, secara administratif, tanah tersebut belum memiliki kejelasan status wakaf yang sah secara hukum.
Kedua, hingga saat ini pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ikhlas, melalui Ketua BKM H. Surahman, disebut belum pernah mengajukan permohonan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke KUA Percut Sei Tuan. Padahal, AIW merupakan dokumen penting sebagai dasar legalitas tanah wakaf.
Ketiga, KUA Percut Sei Tuan juga menegaskan belum pernah menerima permohonan serta belum pernah menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah Masjid Al-Ikhlas tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, mengingat masjid merupakan fasilitas ibadah umat yang seharusnya memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Tanpa adanya AIW, status wakaf tanah masjid berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Situasi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, agar segera mendorong penyelesaian administrasi dan legalitas tanah masjid demi menjamin keberlangsungan fungsi ibadah tanpa risiko sengketa di masa depan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas terkait langkah lanjutan atas temuan tersebut. Namun, desakan agar segera dilakukan pengurusan Akta Ikrar Wakaf diperkirakan akan semakin menguat di tengah masyarakat.
(Joni s)
