Suaraakademis.com.|Kutai Timur, Kalimantan Timur – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Wahau. Seorang pria berinisial AR diamankan petugas bersama barang bukti berupa dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,76 gram.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah kamar kos di Jalan Betik, RT 20, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan keberhasilan ini berawal dari partisipasi aktif masyarakat:
“Informasi yang masuk dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah pendalaman, personel berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Iptu Erwin.
Hasil Penggeledahan: Barang Bukti Lengkap Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
1 paket diduga sabu, berat bruto 0,54 gram ditemukan dalam genggaman tangan kanan AR, dibungkus lakban cokelat
1 paket diduga sabu, berat bruto 0,22 gram ditemukan di lantai kamar kos
1 unit telepon seluler merek Redmi warna biru
1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah
1 lembar lakban warna cokelat
Tersangka Mengaku Beli untuk Dijual Kembali, Polisi Telusuri Jaringan
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku membeli barang tersebut senilai Rp600.000 dari seseorang bernama Arya Somala, dan mengaku telah beberapa kali melakukan pembelian. Yang lebih mengkhawatirkan, narkotika tersebut diduga bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan akan dijual kembali.
Polisi juga menemukan indikasi metode penyerahan barang menggunakan sistem “jejak”. Kasat Resnarkoba menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka semata:
“Kami tidak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti. Yang lebih penting: menelusuri dari mana barang ini berasal, siapa yang memasok, dan jaringan apa yang terlibat. Penyelidikan masih berjalan dan bisa berkembang,” tegas Iptu Erwin.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran Masyarakat Tetap Kunci
“Informasi dari masyarakat adalah mata dan telinga kami. Terus sampaikan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Narkoba adalah musuh bersama pemberantasannya butuh kita semua,” tambah Iptu Erwin.
Samsul Daeng Pasomba (PPWI)
Sumber: Konfirmasi Resmi Kasat Resnarkoba Polres Kutim
Dipublikasikan: 20 September 2026