BINJAI — Polemik terkait dugaan biaya tidak wajar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Binjai menjadi perhatian setelah sebuah video beredar luas di media sosial dan media massa.
Untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang sebelumnya viral tersebut, seorang warga bernama Suryono mendatangi langsung Satpas Polres Binjai, Selasa (15/9/2026).
Suryono menyampaikan bahwa dirinya datang ke Satpas Polres Binjai untuk melakukan perpanjangan SIM A dan mengaku mengurus seluruh proses secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
“Saya Suryono mau klarifikasi video atau berita yang beredar. Bahwasanya itu tidak benar. Saya datang ke Polres Binjai tujuan saya memperpanjang SIM A. Saya mengambil tes kesehatan itu bayar Rp30 ribu, psikolog Rp100 ribu, dan bayar PNBP Rp80 ribu,” terang Suryono.
Ia menegaskan, seluruh proses pengurusan SIM dilakukannya sendiri dan tidak melalui pihak lain.
“Saya lakukan pengurusan SIM sendiri, tidak ada dengan siapapun ataupun calo. Saya juga mengikuti ketentuan yang berlaku di Satpas Polres Binjai dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Binjai Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa proses penerbitan maupun perpanjangan SIM memiliki ketentuan biaya yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan pengurusan SIM A, SIM C maupun jenis SIM lainnya tidak dibebankan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengurusan baru dan perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A, SIM C atau jenis SIM lainnya, tidak ada biaya tambahan lainnya. Semua jenis biaya sudah tertera dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Janitra.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan pihak Satlantas Polres Binjai mengenai komitmen transparansi dalam pelayanan publik, khususnya pelayanan penerbitan SIM.
Senada, Kanit Regident Satlantas Polres Binjai Sony Prayudha Winata, S.H., menuturkan bahwa masyarakat tidak dibenarkan menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan SIM di Satpas Polres Binjai.
“Setiap pengurusan di Satpas kami tidak dibenarkan melalui calo, karena hal tersebut dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tuturnya.
Sony menegaskan, pihaknya terus berupaya memastikan proses pelayanan berlangsung secara transparan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Seluruh pengurusan di Satpas kami pastikan transparan dan tidak ada biaya tambahan lainnya. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari warga dan penjelasan jajaran Satlantas tersebut, pihak Satpas Polres Binjai menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan SIM secara transparan, sesuai prosedur dan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku. (Done)