Suaraakademis.com.|Kutai Timur – Peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Hingga 14 September 2026, jajaran Polres Kutai Timur telah mengungkap 159 kasus narkoba dengan 187 tersangka. Lebih dari 2 kilogram sabu dan hampir 200 gram ganja berhasil disita.
DATA PENGUNGKAPAN JANUARI – 14 SEPTEMBER 2026
Barang Bukti Disita:
Sabu: 2.052,01 gram
Ganja: 195,90 gram
Pengungkapan per Satuan Kerja:
Satres narkoba Polres Kutim 67 kasus
Polsek Muara Wahau 12 kasus
Polsek Kongbeng 12 kasus
Polsek Sangkulirang 12 kasus
Polsek Bengalon 11 kasus
Polsek Kaliurang 10 kasus
Polsek Teluk Pandan 8 kasus
Polsek Sangatta Utara 7 kasus
Polsek Muara Ancalong 7 kasus
Polsek Muara Bengkal 7 kasus
Polsek Rantau Pulung 6 kasus
Pengungkapan Bulanan:
Januari (15) • Februari (23) • Maret (13) • April (17) • Mei (17) • Juni (22) • Juli (32) ↔ tertinggi • Agustus (14) • September (6 s.d. 14 Sept)
KAPOLRES KUTIM: TIDAK HANYA TANGKAP, UNGKAP JARINGANNYA
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada penangkapan di lapangan saja:
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka penangkapan. Yang paling penting adalah bagaimana upaya ini mampu menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak narkoba.”
“Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan pemasoknya,” tegasnya.
MASYARAKAT ADALAH MATA DAN TELINGA KEPOLISIAN
Peningkatan dari 112 kasus di semester pertama menjadi 159 kasus hingga pertengahan September menunjukkan intensitas penindakan yang terus meningkat. Kepolisian menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat:
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan dan pengembangan kasus,” ujar Kapolres.
Pendekatan pun dilakukan secara berimbang: penegakan hukum tegas terhadap bandar dan pengedar, sementara pengguna yang memenuhi syarat dapat ditempuh jalur rehabilitasi. Perang terhadap narkoba di Kutai Timur masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi kepolisian, pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.
(Samsul Daeng Pasomba – PPWI / Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 15 September 2026