Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamuju – Praktik percaloan dan penipuan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju kini menjadi sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Barat (GMH) secara resmi menuntut evaluasi menyeluruh hingga pencopotan Kepala Kantor Kemenag Mamuju karena dinilai gagal menjaga integritas dan pengawasan internal.
KEMENAG SEHARUSNYA BENTENG MORAL, BUKAN SARANG CALO
Koordinator Lapangan GMH, Mondi, menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra lembaga keagamaan:
“Kemenag seharusnya menjadi benteng moral birokrasi, bukan tempat bagi oknum ASN untuk mencari keuntungan pribadi melalui cara penipuan dan percaloan. Pembiaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan pimpinan. Ini pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.”
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
GMH menjabarkan sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar:
– Pasal 378 KUHP Tindak pidana penipuan
– UU No. 20 Tahun 2023 & PP No. 94 Tahun 2021 Larangan bagi ASN menyalahgunakan wewenang sebagai perantara/calo
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 17 Tahun 2003 Tata Kelola Keuangan NegaraEMPAT TUNTUTAN UTAMA GMH
1 Evaluasi Total Seluruh ASN di lingkungan Kemenag Mamuju dievaluasi secara menyeluruh
2 Proses & Copot Oknum Terbukti Tindakan tegas berupa pencopotan dan proses hukum bagi oknum yang terlibat penipuan
3 Copot Kepala Kemenag Mamuju Dinilai gagal membina bawahan dan menjalankan fungsi pengawasan
4 Audit LPJ Keuangan APH bersama BPK mengusut dan mengaudit seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan
TEGAS: GMH menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu segera, GMH siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Barat.
PERTANYAAN PUBLIK TERBUKA
Redaksi Suaraakademis.com telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada pihak Kemenag Kabupaten Mamuju maupun Kanwil Kemenag Sulbar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi GMH. Tuduhan-tuduhan dalam berita ini belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Pihak yang dituduh berhak menyampaikan pembelaan dan penjelasan secara terbuka.
(Ayu lestari silo)
Dipublikasikan: 15 September 2026