Suaraakademis.com.|Sorong, Papua Barat Daya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Tanah Papua kini memasuki momen krusial yang menyita perhatian publik nasional. Sosok pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik warga adat Papua, justru diduga terus berupaya mengulur waktu melalui jalur yang dinilai melenceng dari tatanan hukum acara yang berlaku.
Tiga Kali Gelar Perkara, Masih Ingin Mengulur Waktu?
Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya secara konsisten menguatkan keputusan kepolisian menetapkan Paulus George Hung sebagai tersangka. Namun, melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor dikabarkan terus berupaya memaksakan gelar perkara ulang bahkan hingga ke tingkat Mabes Polri alih-alih menempuh jalur hukum yang sah dan elegan, yaitu Praperadilan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Langkah ini dinilai bukan sekadar mencari keadilan, melainkan bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional.
“Mekanisme hukum yang sah untuk menguji penetapan tersangka adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri. Bukan terus-menerus memaksakan gelar perkara di institusi kepolisian demi mengulur waktu. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum acara kita,” tegas Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI.
Tantangan Langsung kepada Kapolda Papua Barat Daya
Wilson Lalengke menyoroti khusus kepemimpinan Kapolda Papua Barat Daya yang baru, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat yang dikenal berani menindak tegas sosok sekelas Haji Hercules.
“Jika terhadap figur sekelas Hercules saja Hengki mampu bertindak tegas tanpa ragu, sudah sepantasnya ketegasan serupa ditunjukkan terhadap mafia tanah asing asal Malaysia seperti Mr. Ching. Jangan sampai ketegasan itu surut hanya karena ada bayang-bayang kekuasaan politik di belakangnya!”
Wilson bahkan menyampaikan dugaan adanya pihak berpengaruh yang melindungi, dan menantang Kapolda membuktikan kepada publik bahwa kepolisian bekerja murni demi keadilan, bukan di bawah tekanan kekuasaan manapun.
Di Benturan dengan Pancasila dan Keadilan Universal
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia menyentuh fondasi bangsa:
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menentang penyerobotan tanah adat melalui manipulasi dokumen
Sila Persatuan Indonesia diuji ketika orang asing memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk merampas hak warga asli
Sila Keadilan Sosial menuntut hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah
Merujuk pada pemikiran filsafat hukum: Aristoteles menegaskan keadilan menuntut pemulihan hak yang dirampas. John Locke menyatakan hak atas tanah warisan leluhur adalah hak asasi mendasar yang wajib dilindungi negara. Penyerobotan tanah adat adalah pelanggaran terhadap kontrak sosial itu sendiri.
Sikap tegas Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang secara terbuka memprihatinkan maraknya perampasan tanah adat oleh spekulan tanah, semakin menegaskan urgensi penanganan kasus ini secara serius dan tuntas.
Hukum Harus Berdiri Tegak, Tanpa Pandang Bulu
“Keadilan korektif menuntut: apa yang dirampas secara tidak sah, harus dikembalikan. Siapa yang melanggar hukum, harus dipertanggungjawabkan tidak peduli dari negara mana ia berasal, berapa uang yang dimilikinya, atau siapa yang melindunginya. Kapolda Papua Barat Daya, buktikan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa ditawar!”pungkas Wilson Lalengke.
Publik kini menantikan satu hal: penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi. Paulus George Hung harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dilimpahkan ke pengadilan, dan tanah yang disengketakan dikembalikan kepada masyarakat adat pemilik yang sah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang berkepentingan. Pihak terlapor berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Seseorang dinyatakan terduga pelaku tindak pidana apabila telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
TIM Redaksi Suaraakademis.com
Sumber: Pernyataan resmi Ketum PPWI & dokumen kepolisian
Dipublikasikan: 12 September 2026