Polresta Sorong Tembus Dinding Kuat; Wilson Lalengke Peringatkan: JANGAN ADA YANG MELINDUNGI!
Suaraakademis.com.|Sorong, Papua Barat Daya — Penantian panjang masyarakat adat Papua akhirnya membuahkan hasil. Polresta Sorong Kota resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. Keputusan tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 11 Agustus 2026, atas laporan warga Simon Maurits Soren terkait lahan di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes.
Tersangka dijerat pasal penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen dalam KUHP. Langkah ini menjadi secercah harapan bagi ribuan warga yang selama ini terdesak mempertahankan tanah ulayat mereka dari cengkeraman kekuatan modal dan jaringan yang diduga kuat berkolusi.
APRESIASI TAPI TETAP WASPADA: JANGAN BIARKAN TERLEPAS
Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut langkah kepolisian dengan apresiasi tinggi sekaligus peringatan keras.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyidik Satreskrim Polresta Sorong. Saya tahu ini tidak mudah—berhadapan dengan pengusaha besar yang diduga punya jaringan hingga ke tingkat pejabat. Tapi penetapan ini sudah tepat demi menyelamatkan aset hak masyarakat adat,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta.
Namun ia menegaskan, penetapan tersangka belum cukup. Penangkapan dan penahanan segera mutlak diperlukan. Mengingat Paulus George Hung adalah warga asing yang diduga merugikan masyarakat di Manokwari, Sorong, Jayapura hingga Merauke, risiko pelarian ke luar negeri sangat nyata.
“Segera cekal dan amankan. Jangan biarkan kebebasan bergerak disalahgunakan untuk melarikan diri atau menggerakkan tangan-tangan tak terlihat menghentikan proses hukum,” imbuhnya.
PERINGATAN KERAS: TIDAK ADA YANG DI ATAS HUKUM
Wilson Lalengke yang juga aktivis HAM internasional dan Petitioner PBB 2025, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh oknum pejabat tinggi—baik Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, maupun instansi lain—agar jangan berani mencampuri atau merintangi proses hukum.
“Sudah terlalu lama diduga ada relasi kuasa yang membuat aksi perampasan tanah berjalan mulus. Kini saatnya hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Mafia tanah, baik lokal maupun asing, berserta pelindungnya, harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
PPWI berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas. Seluruh elemen masyarakat Papua diimbau tetap bersatu, kritis, dan berani menolak segala bentuk perampasan tanah warisan leluhur.
“Lindungi tanah ulayatmu. Tanah itu nyawa kita. Jangan biarkan diambil alih segelintir orang yang berkuasa dan kaya raya,” seru Wilson.
MENCEDERAI KEMANUSIAAN & KEADILAN
Secara filosofis dan Pancasila, perbuatan ini adalah pengkhianatan negara. Tindakan menggeser hak rakyat kecil lewat rekayasa mencederai Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tanah dan kekayaan alam sejatinya dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk dijarah kekuatan modal asing yang didukung oknum korup.
Penegakan hukum di Sorong hari ini menjadi ujian kejujuran negara: apakah hukum berpihak pada rakyat, atau tunduk pada uang dan kekuasaan?
(Tim/red)
