Suaraakademis.com.|Kabupaten Pesisir Selatan, — Keberadaan izin pertambangan batu andesit milik CV Putra Idola yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang kian memanas. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan ancaman hukum yang nyata jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas. Langkah ini menyusul rencana evaluasi bersama yang diumumkan pihak berwenang.
EVALUASI BERSAMA DIUMUMKAN — TAPI MASYARAKAT TIDAK MAU HANYA JANJI!
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Izzuddin, menyampaikan pada Minggu (23/8/2026) bahwa Dinas ESDM bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat serta BPBD akan melakukan evaluasi bersama terhadap izin aktivitas pertambangan CV Putra Idola. Langkah ini muncul setelah AJPLH menyoroti tajam aktivitas penambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam bagi warga sekitar.
Namun, bagi masyarakat dan pemerhati lingkungan, evaluasi semata belum cukup. Kerusakan lingkungan dan ancaman bencana tidak bisa menunggu terlalu lama.
AJPLH BERI TENGGAT: TINDAKAN TEGAS ATAU JALUR HUKUM!
Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (25/8/2026), Soni menegaskan pihaknya masih memantau dan menunggu langkah riil dari pemerintah. Namun kesabaran ada batasnya:
“Kami masih memantau dan menunggu langkah riil serta tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tapi jika tidak ada tindakan tegas juga, maka kita akan melayangkan gugatan Legal Standing ke PTUN untuk membatalkan izin operasi mereka. Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tersebut!” — tegas Soni.
Ancaman hukum ini bukan sekadar ancaman kosong. AJPLH menilai kegiatan ekstraktif tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan hidup yang serius serta meningkatkan risiko timbulnya bencana alam bagi masyarakat sekitar. Jika izin dibiarkan tetap berlaku tanpa perbaikan dan pengawasan ketat, maka negara dan pemerintah daerah dianggap lalai dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
TUNTUTAN TEGAS: LINDUNGI LINGKUNGAN & MASYARAKAT!
“Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata. Ini warisan bersama, hak seluruh rakyat, dan tanggung jawab negara. Izin yang merugikan rakyat dan membahayakan lingkungan harus ditinjau ulang, dan jika terbukti melanggar — harus dicabut!”
CATATAN REDAKSI — TERBUKA UNTUK TANGGAPAN DINAS ESDM & PIHAK TERKAIT!
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum AJPLH dan keterangan Dinas ESDM Sumatera Barat. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, maupun pihak CV Putra Idola untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Evaluasi harus berujung pada tindakan nyata — rakyat berhak tahu apakah izin tersebut layak dipertahankan atau harus dicabut demi keselamatan lingkungan dan masyarakat!
(TIM /REDAKSI — SUARA AKADEMIS, 25 AGUSTUS 2026)