Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Kantor Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, didapati tertutup rapat saat jam pelayanan resmi, Jumat (2/7/2026) pukul 10.00 WIT. Padahal peraturan tegas melarang aparat desa meninggalkan tugas dan mewajibkan kehadiran di kantor selama jam kerja demi melayani kepentingan publik.
Salah satu warga setempat mengaku kondisi ini bukan kejadian sesaat: “Sudah berhari-hari kantor tutup. Warga yang butuh surat atau pelayanan administrasi sering kebingungan, harus mencari ke mana,” ungkapnya.
LANGGAR ATURAN: Kewajiban Berkantor Diatur Tegas Hukum
Kondisi kantor yang kosong melanggar ketentuan yang berlaku:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1): Perangkat desa wajib bekerja secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab sesuai jam kerja yang ditetapkan;
– Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Mengatur jam pelayanan publik desa wajib berjalan efektif setiap hari kerja.
Menanggapi temuan ini, Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com Sulawesi Barat, Ayu Lestari, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa. Melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas PMD Yulianus menegaskan: “Kantor desa wajib terbuka selama jam kerja. Pelanggaran akan dikenakan surat teguran hingga sanksi sesuai aturan.”
Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya, Kepala Desa Malatiro yang disapa Jaya hanya menjawab singkat: “Mungkin mereka lupa membuka kantor.” Ia kemudian berdalih warga terbiasa dilayani di rumah dan aparat kadang ke ladang karena gaji tertunda berbulan-bulan.
Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum: Aparat desa adalah abdi negara yang digaji dari uang rakyat, berkewajiban hadir di kantor pada jam kerja, dan tidak boleh meninggalkan tugas pokok pelayanan publik demi urusan pribadi.
Dana Desa 2024–2025 Capai Rp 2 Miliar Lebih, Diduga Fiktif
Kekosongan pelayanan makin mengganjal dibarengi data penyaluran Dana Desa yang telah cair 100%:
– Tahun 2024: Pagu Rp 1.218.852.000 — Tersalurkan seluruhnya
– Tahun 2025: Pagu Rp 841.257.000 — Tersalurkan seluruhnya
Total: Rp 2.060.109.000
Saat diminta rincian penggunaan anggaran, Kepala Desa hanya menyebutkan pembangunan lapangan sekitar Rp 350 juta dan Posyandu Rp 12 juta. Untuk ratusan juta rupiah pada kegiatan lainnya, jawabannya tidak jelas: “Terlalu banyak jika dijelaskan, lagian semua datanya dipegang operator.”
Ketidaktahuan kepala desa atas rincian anggaran yang dikelola memicu dugaan kuat adanya pos anggaran fiktif dan penyimpangan penyaluran dana.
Siap Lapor ke Aparat Penegak Hukum
Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com Sulawesi Barat, Ayu Lestari, menegaskan langkah lanjutan yang akan diambil:
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum terkait dugaan keberadaan anggaran fiktif pada Dana Desa tahun 2024 dan 2025.”
Selain itu, awak media mendesak:
1. Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mamasa segera berikan sanksi atas pelanggaran jam kerja dan lakukan audit menyeluruh;
2. Bupati Mamasa turun tangan langsung memerintahkan klarifikasi lengkap;
3. Aparat Penegak Hukum telusuri dugaan penyimpangan keuangan yang berpotensi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti fisik, dokumentasi, maupun laporan pertanggungjawaban lengkap yang ditunjukkan kepada publik.(Ayu)
