Suaraakademis.com.|Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan — Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, secara resmi membantah tuduhan sengaja menghambat dan menolak penyaluran BBM bersubsidi bagi masyarakat, terutama nelayan dan petani. Penolakan yang terjadi di lapangan bukan diskriminasi, melainkan kewajiban mematuhi aturan ketat pemerintah BPH Migas dan Pertamina yang mewajibkan verifikasi dokumen lengkap dan valid.
banyak keluhan nelayan & petani SPBU dituding tutup pintu!
Beberapa waktu terakhir, beredar luas keluhan di kalangan masyarakat pesisir Galesong Utara. Para nelayan yang hendak melaut dan petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin irigasi serta alat pertanian kerap mendapatkan penolakan saat hendak membeli Solar maupun Pertalite bersubsidi di SPBU tersebut. Rumor liar menyebutkan pihak pengelola sengaja membatasi penyaluran, sehingga warga menuding SPBU menghambat aktivitas ekonomi rakyat kecil.
Klarifikasi resmi: bukan menolak, tapi harus sesuai prosedur tanpa barcode & surat rekomendasi, sistem tolak otomatis!
Menanggapi berbagai tuduhan yang berkembang, pihak manajemen SPBU Aeng Batu-Batu memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta yang terdistorsi. Penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur operasional standar dan regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah pusat, BPH Migas, serta PT Pertamina (Persero).
“Penolakan yang terjadi bukan bentuk diskriminasi atau kesengajaan membatasi warga. Murni karena belum terpenuhi syarat administrasi yang diwajibkan. Setiap pembeli BBM bersubsidi wajib memiliki kode batang (barcode/QR Code) resmi yang terdaftar di sistem Subsidi tepat Pertamina dan Surat Rekomendasi dari dinas terkait yang masih berlaku,” ujar juru bicara pengelola SPBU.
“Jika kedua dokumen itu tidak ada, tidak dapat ditunjukkan, kadaluarsa, atau datanya tidak cocok saat dipindai, maka sistem otomatis menolak. Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja nelayan, petani, pedagang tanpa pengecualian. Kami tidak bisa melanggar aturan yang mengikat kami,” tegasnya.
Nelanggar dan sanksi berat pembekuan alokasi hingga cabut izin!
Pihak pengelola menegaskan, bukan tidak mau melayani kebutuhan warga. Justru sangat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun sebagai penyalur resmi, SPBU terikat aturan hukum yang sangat ketat. Menyalurkan BBM bersubsidi tanpa verifikasi dokumen lengkap masuk kategori pelanggaran hukum. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, pembekuan alokasi BBM, hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina dan sanksi pidana bagi pengelola.
“Kami bukan menutup pintu bagi warga. Siapa pun yang datang dengan dokumen lengkap, valid, dan terverifikasi di sistem, pasti dilayani dengan cepat dan tanpa hambatan. Sebaliknya, selama berkas belum lengkap atau rekomendasi dinas belum diterbitkan, kami tidak punya wewenang untuk menyalurkan,” tambahnya.
Imbauan: urus dokumen ke dinas terkait sebelum beli Dinas Perikanan & Dinas Pertanian jadi kunci!
Manajemen SPBU mengimbau masyarakat, nelayan, dan petani agar memahami posisi hukum pengelola SPBU. Sebelum membeli BBM bersubsidi, diharapkan melengkapi seluruh dokumen administratif yang disyaratkan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Pertanian setempat. Dengan demikian, transaksi di lapangan dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan.
Analisis: dilema subsidi tepat antara aturan ketat dan kebutuhan mendesak warga!
Penerapan sistem verifikasi ganda barcode terdaftar dan surat rekomendasi adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi benar-benar sampai ke sasaran yang berhak, mengurangi penyalahgunaan, perembesan ke sektor industri, dan penimbunan. Namun di sisi lain, regulasi ini menimbulkan dilema di lapangan: warga yang belum memiliki dokumen kesulitan mengakses BBM subsidi di saat kebutuhan mendesak, sementara pengelola SPBU terikat sanksi berat jika melanggar prosedur.
Solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan mempercepat pelayanan penerbitan rekomendasi dan pendaftaran barcode di tingkat dinas terkait. Agar subsidi tepat sasaran, rakyat tetap terbantu, dan aturan tetap ditegakkan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.(TIM REDAKSI)