Suaraakademis.com.|kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan — 1 september 2026 — dugaan tindak pidana penganiayaan menimpa riska, saudara kandung wartawan cameraJurnalis.com, kini resmi dilaporkan ke polres bantaeng melalui surat tanda penerimaan laporan (stpl) tertanggal 1 september 2026 terhadap seorang laki-laki bernama virgo.
Peristiwa bermula saat virgo diduga mendatangi korban menanyakan pembayaran pinjaman koperasi, suasana memanas, lalu virgo diduga merampas ponsel korban dan memukul wajah hingga bibir bawah robek.
Tanya utang berujung kekerasan ponsel dirampas, wajah dipukul, bibir robek!
Berdasarkan uraian laporan, virgo diduga mendatangi korban dan menagih pembayaran pinjaman koperasi. pembicaraan yang semula berjalan berubah memanas, hingga virgo diduga merampas ponsel milik riska. ketika korban berusaha merebut kembali ponselnya, virgo diduga memukul keras ke arah wajah tepat di bagian bibir, mengakibatkan luka robek di bawah bibir serta rasa sakit fisik dan batin yang nyata. korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Serang keluarga serang pers tak boleh jadi alat bungkam suara wartawan!
Kasus ini bukan sekadar sengketa pribadi, karena menyangkut keluarga langsung insan pers. kekerasan terhadap kerabat wartawan berpotensi menjadi bentuk intimidasi tak langsung untuk membungkam atau menakuti wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya hal ini melanggar pasal 18 ayat (1) uu no. 40 tahun 1999 tentang pers yang melarang siapa pun menghalangi wartawan menjalankan tugas, termasuk melalui tekanan terhadap anggota keluarga. pola semacam ini sangat berbahaya dan harus di tengah sedini mungkin agar tidak tumbuh menjadi budaya menakuti-nakuti pers di negeri ini.
Jeratan hukum jelas penganiayaan, pengeroyokan, hingga perlindungan saksi & korban berlaku penuh!
Perbuatan yang diduga dilakukan virgo dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana:
Pasal 351 jo pasal 352 kuhp (uu no. 1 tahun 2023) penganiayaan yang menimbulkan luka-luka, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara!
Pasal 170 kuhp kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana yang diperberat apabila menimbulkan cedera!
Pasal 18 ayat (1) uu no. 40 tahun 1999 tentang pers larangan menghalangi tugas jurnalistik, termasuk lewat intimidasi keluarga!
Uu no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban korban berhak mendapat perlindungan keamanan, medis, dan psikologis dari negara!
Redaksi: kekerasan tak boleh jadi jawaban, apalagi terhadap keluarga wartawan!
Redaksi suaraakademis menyatakan sikap tegas: setiap bentuk kekerasan adalah tindakan yang salah dan harus diproses hukum tanpa pandang bulu. terlebih lagi ketika sasaran adalah anggota keluarga insan pers, hal itu mengandung muatan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. kami mendukung penuh korban menempuh jalur hukum dan mendesak pihak kepolisian menangani perkara ini secara cepat, adil, dan transparan. kami juga mengingatkan: setiap pihak yang berniat menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk menekan pemberitaan, tidak akan berhasil kebenaran tidak bisa dipukul diam.
Desak polres bantaeng: proses tuntas, visum segera, jangan beri ruang intimidasi terhadap pers!
Kami serukan dengan tegas:
Kepada polres bantaeng segera panggil dan periksa terlapor virgo, lakukan visum et repertum untuk menetapkan tingkat luka korban, kumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi, tetapkan status tersangka apabila cukup bukti, dan proses perkara ini cepat, transparan, tanpa hambatan apa pun!
Kepada pihak terkait jalur hukum telah terbuka, setiap tambahan tekanan atau ancaman terhadap korban hanya akan memperberat posisi hukum terlapor!
Kepada masyarakat & insan pers dukung korban memperoleh keadilan, tolak segala bentuk kekerasan terhadap keluarga wartawan, karena menyerang mereka sama dengan menyerang kebebasan berita seluruh rakyat!
“Memukul dan merobek bibir keluarga wartawan adalah luka bagi kebebasan pers itu sendiri. hukum harus tegak lurus tidak ada alasan membenarkan kekerasan, apalagi yang berbau intimidasi terhadap insan pers! siapa pun yang melukai keluarga wartawan, harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum!” Tegas suaraakademis.
(Tim redaksi suaraakademis — arifin sulsel, bantaeng — sulawesi selatan, 1 september 2026)