Suaraakademis.com.|Bengkulu — ditreskrimum polda bengkulu telah resmi menerbitkan daftar pencarian orang (dpo terhadap apriansyah bin suardi yang dikenal dengan nama panggilan ap alias rian terkait laporan dugaan tindak pidana perkosaan. penetapan status dpo itu merujuk pada pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b uu nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor lp/b/218/xi/2025/spkt/polda bengkulu tertanggal 2 november 2025. dpo nomor dpo/18/viii/res.1.24/2026/ditreskrimum tertanggal 18 agustus 2026 telah dikirimkan ke seluruh jajaran polda bengkulu.
Kuasa hukum pelapor, nodly kurniawan, s.h. dan charly safitrie, s.h., m.h., secara tegas meminta ap alias rian untuk bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik guna mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan hukum. alih-alih menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum sebagaimana diminta, orang yang berstatus dpo tersebut justru berbalik menyerang media yang berani mengangkat kasus ini ke permukaan! tim redaksi investigasi.news bengkulu menerima bukti rekaman suara yang membuktikan secara nyata: rian melakukan intimidasi langsung, ancaman, sekaligus penghinaan keras terhadap wartawan semata-mata karena media berani memberitakan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukannya sendiri. tindakan ini bukan sekadar serangan terhadap individu wartawan, melainkan upaya terang-terangan menutup mulut pers dan menghalangi rakyat mengetahui kebenaran!
Rekaman suara jadi bukti nyata dpo berani ancam wartawan di tengah status buron!
Rekaman suara yang telah disimpan dan diverifikasi oleh tim redaksi investigasi.news menjadi bukti yang tak terbantahkan: meski sudah berstatus dpo sejak 18 agustus 2026 dan sedang diburu hukum di seluruh jajaran polda bengkulu, rian tetap berani melontarkan ancaman, serangan lisan kasar, serta penghinaan langsung kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. alasannya? karena pers mengungkap kasus berat yang justru menyangkut dirinya sendiri! ini pola yang sangat mengkhawatirkan: pelaku kejahatan berat bukannya takut pada hukum, malah berusaha menakuti-nakuti pihak yang menyampaikan kebenaran kepada publik. siapa yang sebenarnya ia takuti hukum atau rakyat yang mulai tahu fakta?
Ancaman & hinaan terhadap wartawan = melanggar hukum bukan sekadar masalah ucapan!
Tindakan rian mengancam dan menghina wartawan bukan hal sepele ini pelanggaran hukum yang jelas dan tegas:
Pasal 18 ayat (1) uu no. 40 tahun 1999 tentang pers, melarang siapa pun menghalangi atau menghambat wartawan menjalankan tugas ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda rp500.000.000!
Pasal 29 kuhp tentang ancaman kekerasan terhadap orang tertentu pidana menanti!
Uu ite no. 19 tahun 2016, apabila ancaman disampaikan lewat jalur elektronik, jeratan hukum makin kuat!
Pasal 335 kuhp tentang penganiayaan ringan atau perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 310 dan 311 kuhp tentang pencemaran nama baik dan penghinaan berlaku penuh, apalagi dilakukan dengan maksud menekan pemberitaan demi kepentingan pribadi pelaku!
Intinya: seseorang yang sudah resmi jadi dpo dengan nomor dan tanggal jelas dari dugaan pemerkosaan anak, kini ditambah lagi penghambatan kerja pers, ancaman, dan penghinaan! semakin lama bersembunyi dan melawan, semakin berat posisinya di mata hukum!
Dugaan perkosaan anak kejahatan terberat yang harus dijerat tegas!
Kasus yang disembunyikan rian bukan hal biasa ini dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, kelompok yang wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara dan hukum. apabila terbukti, jeratannya sangat berat:
Pasal 81 uu perlindungan anak no. 35 tahun 2014. pidana diperberat untuk kejahatan terhadap anak!
Pasal 76d jo pasal 289 kuhp pencabulan atau perkosaan terhadap anak, ancaman pidana penjara bertahun-tahun!
Pasal 5 ayat (2) perpu no. 1 tahun 2016 kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh kejahatan serius yang tidak boleh dimaafkan!
Jika rian sadar diri, seharusnya ia langsung menyerahkan diri ke kepolisian dan memenuhi panggilan penyidik sebagaimana diminta kuasa hukum korban, bukan malah bersembunyi, mengancam wartawan, dan berusaha membungkam kebenaran! semakin ia melawan, semakin membuktikan bahwa ia berusaha lari dari tanggung jawab — dan itu justru memperberat posisinya di mata hukum!
Seruan tegas tangkap rian, lindungi pers, lindungi anak!
Redaksi suaraakademis / investigasi.news bengkulu menegaskan dengan tegas: ancaman, intimidasi, maupun tekanan apa pun tidak akan menghentikan tugas jurnalistik! kebenaran tidak bisa dibungkam dengan ancaman,
Apalagi dari seorang dpo bernomor resmi yang sedang diburu seluruh jajaran polda bengkulu! pemberitaan kami telah dilakukan sesuai prinsip jurnalistik, berimbang, dan sepenuhnya demi kepentingan publik perlindungan anak dan tegaknya hukum adalah urusan seluruh rakyat, bukan urusan satu orang buron!
Kami serukan:
Kepada seluruh jajaran kepolisian bengkulu: segera tangkap dpo ap alias rian nomor
Dpo/18/viii/res.1.24/2026/ditreskrimum tanggal 18 agustus 2026, selesaikan kasus ini tuntas dan transparan jangan biarkan pelaku kejahatan terhadap anak berkeliaran dan berani mengancam pers!
Kepada pihak terkait: ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya jalur hukum dan konfirmasi resmi selalu tersedia, tapi ancaman terhadap wartawan akan kami proses lewat jalur hukum tanpa kompromi!
Kepada masyarakat: terus dukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, jaga perlindungan anak, jangan biarkan kejahatan disembunyikan dengan intimidasi dan ancaman!
“Hadapi proses hukum, jangan hindari. menyerahkan diri dan menjawab semua tuduhan di hadapan hukum itu satu-satunya jalan yang benar!”
(Tim redaksi suaraakademis / investigasi.news, ppwi bengkulu, 31 agustus 2026)