Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara,Sumatera Utara — Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Tuhemberua–Lotu, Kabupaten Nias Utara, bernilai miliaran rupiah memicu kecurigaan mendalam dan sengketa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Proses tender yang dilakukan Dinas Bina Marga–Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara dinilai sangat janggal: penawar harga tertinggi kedua justru keluar sebagai pemenang, sementara penawar harga terendah kedua malah kalah. Forum Mahasiswa Nias Utara (FORMANISUT) segera meminta DPRD Sumatera Utara melakukan investigasi menyeluruh tanpa pandang bulu.
Harga tertinggi menang, terendah kalah di mana keadilan tender?!
Dalam proses lelang tersebut, PT. Arfa Rizki Bersaudara (PT. ARB) sebagai penawar harga terendah kedua dengan nilai Rp 26.350.481.624 justru tidak dipilih. Sebaliknya, PT. Adidaya Cipta Sentosa (PT. ACS) — perusahaan asal Tangerang yang mengajukan penawaran Rp 27.473.307.677, atau sekitar Rp 1,1 miliar lebih mahal ditetapkan sebagai pemenang. PT. ARB pun melayangkan sanggahan resmi melalui surat nomor 008/S/PT ARB/VI/2026 kepada Pokja Pemilihan 018-PK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mempersoalkan indikator penilaian panitia lelang yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
formanisut: ini harus diselidiki jangan biarkan uang rakyat habis tanpa pertanggungjawaban!
Menanggapi kejanggalan proses ini, Ketua Umum Forum Mahasiswa Nias Utara (FORMANISUT), Kemurnian Zega, menegaskan DPRD Sumatera Utara wajib segera turun tangan. “Isu ini harus segera direspon DPRD Sumatera Utara. Kita harus memastikan mekanisme tender benar-benar sesuai regulasi, tidak ada rekayasa yang merugikan uang rakyat,” tegas Kemurnian Zega melalui sambungan telepon, Jumat (4/9/2026). Sebagai perpanjangan tangan masyarakat Kepulauan Nias, DPRD Sumut diminta tidak menutup mata terhadap kejanggalan yang terlihat jelas sejak awal proses lelang.
Material diambil dari sungai bogali tanpa izin merusak alam, merampok kekayaan daerah!
Kemurnian Zega juga mengungkap fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan di lapangan. PT. ACS dituduh mengambil material galian sungai sebagai lapisan pondasi jalan (base) langsung dari Sungai Bogali tanpa memiliki izin Galian C sama sekali. Pengambilan material tersebut dilakukan dengan alat berat secara besar-besaran, yang dinilai merusak ekosistem sungai, berpotensi menyebabkan pendangkalan, banjir, serta kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Tanpa memihak salah satu peserta, saya tegaskan: sejak proyek ini mulai dikerjakan, PT. ACS telah merusak alam tanpa bertanggung jawab. Mereka ambil material di Sungai Bogali pakai alat berat, tanpa izin Galian C. Ini artinya PT. ACS merampok kekayaan alam di depan mata kami sendiri!” tegas Kemurnian dengan nada tinggi. Pengambilan material tanpa izin juga berarti tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah kerugian ganda bagi masyarakat Nias Utara.
Dprd sumut dapil viii diminta serius cegah kualitas jalan jebol sebelum selesai!
FORMANISUT mendesak anggota DPRD Sumatera Utara khususnya dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara VIII untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Jika proses tender saja sudah janggal dan material yang digunakan pun diambil secara ilegal, maka kualitas jalan yang dihasilkan sangat diragukan dan berisiko jebol sebelum masa garansi berakhir. Masyarakat Nias Utara tidak ingin lagi menjadi korban proyek mahal yang hasilnya murah dan cepat rusak.
“Kami minta DPRD Sumut lakukan audit total dari hulu ke hilir. Mulai dari proses tender, kriteria penilaian panitia, penetapan pemenang, hingga pengambilan material dan kualitas pengerjaan di lapangan. Uang rakyat Rp 27 miliar itu bukan uang receh. Harus ada akuntabilitas penuh dan transparansi!” pungkas Kemurnian Zega.
Masyarakat Nias Utara berharap penegakan hukum dan transparansi ditegakkan sejak awal, sebelum kerugian negara dan kerusakan lingkungan menjadi lebih besar dan sulit diperbaiki. Jangan biarkan proyek jalan yang seharusnya memperlancar akses masyarakat justru menjadi ladang keuntungan ilegal dan merusak alam.
(BL /TIM REDAKSI)