Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan,— Keresahan mendalam melanda masyarakat Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tempat karaoke dan hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi justru semakin leluasa menjual minuman keras serta mempekerjakan pemandu lagu (LC), merusak tatanan sosial dan mencoreng nilai luhur Adat Basandi Syarat, Syarat Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi pedoman hidup masyarakat Ranah Minang.
Penertiban dianggap simbolis tempat kembali buka hingga subuh tanpa rasa takut!
Meskipun Satpol PP dan instansi terkait sempat turun melakukan penertiban di beberapa lokasi, warga dan tokoh adat menilai tindakan itu terlalu lemah, dangkal, dan tidak konsisten. Tidak ada penutupan permanen, tidak ada penyegelan tegas, dan tidak ada sanksi berat bagi pemiliknya. Hasilnya: tempat-tempat itu hanya diam sesaat, lalu kembali beroperasi bahkan semakin leluasa, berjalan hingga dini hari dan mengganggu ketenteraman pemukiman penduduk.
“Seolah-olah penertiban itu hanya untuk laporan di atas kertas. Kami lihat sendiri, belum lama petugas pergi, lampu sudah menyala lagi, musik sudah berbunyi lagi. Di mana tegaknya hukum dan peraturan daerah ini?” keluh seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Melanggar norma agama & adat merusak moral generasi muda!
Praktik bisnis hiburan malam di kawasan Lunang ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap norma keagamaan dan nilai-nilai luhur Adat Minangkabau. Keberadaan tempat yang menyajikan pesta minuman keras serta mempekerjakan pemandu lagu dinilai telah mencoreng filosofi ABS-SBK. Tokoh adat, ulama, dan tokoh masyarakat sepakat: jika dibiarkan terus, dampak buruknya tidak hanya soal kebisingan atau pelanggaran izin. Lebih dari itu, keberadaan tempat-tempat maksiat ini sedang merusak moral generasi muda Lunang. Anak-anak muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan, justru terjerat dalam gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai adat dan agama. Ini adalah bom waktu yang suatu saat akan meledak menjadi masalah sosial yang jauh lebih besar.
Desakan tegas: tutup permanen, segel, dan tegakkan perda tanpa pandang bulu!
Mendesaknya situasi ini, perwakilan masyarakat Lunang secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan tegas:
Penutupan dan penyegelan permanen: menutup total dan menyegel seluruh kafe karaoke yang tidak berizin, terbukti menjual minuman beralkohol, serta mempekerjakan pemandu lagu. Tidak boleh ada kompromi.
Penegakan hukum tegas tanpa tebang pilih: menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sanksi harus berat, menyakitkan, dan memberi efek jera. Tidak boleh ada perlindungan siapa pun, tidak peduli siapa pemiliknya.
Pengawasan rutin dan patroli mendadak: melakukan pengawasan intensif dan patroli mendadak pada jam-jam rawan, terutama malam hingga dini hari. Pastikan lokasi yang telah ditindak tidak kembali beroperasi secara tersembunyi.
Libatkan tokoh adat dan ulama: penegakan peraturan harus melibatkan unsur adat dan agama agar selaras dengan nilai ABS-SBK yang hidup di tengah masyarakat.
Sebelum terlambat pemerintah harus berani dan bertanggung jawab!
Masyarakat Lunang tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta satu hal: ketegasan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diminta bergerak lebih cepat, lebih berani, dan lebih konsisten. Jangan menunggu sampai dampak sosial menyebar luas sebelum bertindak. Keadilan dan ketertiban bukan sekadar janji ia harus terjaga setiap saat, di setiap sudut negeri.(TIM REDAKSI)