Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — isu serius mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyimpangan mekanisme pembiayaan di Permodalan Nasional Madani (PNM) Kabupaten Mamasa mencuat ke permukaan. Puluhan warga dari berbagai kecamatan, antara lain Kecamatan Mambi, Tanduk Kalua’, dan Sumarorong, mengaku menjadi korban.
Keluhan mereka disampaikan melalui unggahan di media sosial Facebook yang kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh aktivis masyarakat, Riskul Tona. Salah satu korban berinisial Vivi (V) menyatakan sangat dirugikan lantaran catatan OJK masih mencantumkan status utang belum selesai, padahal ia sudah melunasi kewajibannya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun silam.
Bahkan tercatat seolah-olah mereka kembali mengajukan pinjaman baru padahal tidak pernah mengajukan permohonan sama sekali. Sebagian korban menyatakan siap menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.
Fenomena ini memicu kecurigaan kuat adanya pencaplokan data pribadi nasabah tanpa persetujuan sah serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran pembiayaan di lapangan.
Diduga Langgar Hukum Berlapis
Apabila dugaan ini terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
– UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mewajibkan adanya persetujuan sah pemilik data sebelum datanya digunakan;
– Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen;
– UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Desakan Tegas: Usut Tuntas atau Akan Dilanjut ke Tingkat Pusat
Menanggapi keluhan yang terus berkembang, Riskul Tona menegaskan persoalan ini bukan hal sepele dan harus segera ditangani secara serius serta transparan.
“Jika Polres Mamasa, Pemerintah Kabupaten, maupun DPRD Mamasa tidak menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh, kami tidak akan diam. Kami akan gelar aksi besar-besaran dan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Barat hingga ke Mabes Polri. Pencaplokan data rakyat tanpa persetujuan adalah kejahatan serius yang harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Riskul kepada awak media SuaraAkademis.com. Kamis (2/7/2026)
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan guna menemukan unsur pidana yang mungkin terjadi. Selain itu, OJK diminta melakukan audit menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap tata kelola serta mekanisme pembiayaan yang diterapkan PNM di wilayah Mamasa.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mamasa juga diharapkan segera membuka ruang pengaduan khusus bagi warga yang merasa dirugikan, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh nasabah terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PNM Kabupaten Mamasa maupun instansi terkait. Awak media masih berupaya meminta keterangan guna melengkapi informasi dari berbagai pihak.(Ayu)
