Laporan Diterima Kejaksaan Negeri Mamasa; Pola Anggaran Berulang & Pos Mendesak Jadi Kegiatan Rutin Jadi Sorotan Utama
MAMASA, SULAWESI BARAT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Provinsi Sulawesi Barat secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada empat desa di Kabupaten Mamasa. Dokumen laporan diterima secara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mamasa pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 13.41 WITA.
Empat desa yang dilaporkan mencakup Desa Ulumambi (Kecamatan Bambang), Desa Kanan (Kecamatan Tanduk Kalua), Desa Bombong Lambe, serta Desa Bambang Buda (Kecamatan Rantebulahan Timur) untuk periode anggaran tahun 2023, 2024, hingga 2025.
DASAR LAPORAN DAN KEJANGGALAN YANG TERUNGKAP
Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, menjelaskan pengaduan ini disusun berdasarkan data resmi penyaluran anggaran yang dapat diakses publik serta hasil pemantauan langsung di lapangan. Sejumlah hal yang sangat mencurigakan menjadi dasar utama laporan:
🔹 Pola Anggaran Berulang Tanpa Hasil Nyata: Item kegiatan yang sama persis dianggarkan berulang tahun demi tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun hasil pembangunan tidak terlihat awet, berfungsi maksimal, atau berdampak nyata pada kesejahteraan warga.
🔹 Pos “Keadaan Mendesak” Dijadikan Kegiatan Rutin: Sesuai Permendes No.7 Tahun 2021, pos ini khusus disiapkan hanya untuk kejadian tak terduga, namun justru dianggarkan dan dicairkan setiap tahun dengan nilai sangat besar—bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
🔹 Pencairan Penuh Namun Desa Tetap Tertinggal: Hampir seluruh anggaran cair 100% setiap tahunnya, namun status perkembangan desa lambat meningkat, bahkan masih tercatat sebagai “TERTINGGAL” pada beberapa periode.
🔹 Transparansi Yang Rendah: Masyarakat kesulitan mendapatkan akses terbuka terhadap bukti fisik pekerjaan dan rincian laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Uang rakyat yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya adalah amanat untuk mengangkat derajat warga, bukan sekadar catatan di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran aturan dan dugaan kerugian negara, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ayu Lestari Silo sesaat setelah menyerahkan dokumen.
PROSES PENYERAHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT
Bukti penerimaan yang ditandatangani Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Mamasa, Andiniaulia, memastikan seluruh berkas telah diterima lengkap. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, serta Dewan Pimpinan Pusat LSM PERKARA.
Pihak pelapor meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga aliran pertanggungjawaban keuangan. Apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, rekayasa anggaran, maupun kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum dan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya.
“Sampai saat ini kami tetap membuka ruang konfirmasi yang adil bagi seluruh pihak terkait. Prinsip utama kami adalah kebenaran dan keadilan yang nyata bagi masyarakat Mamasa,” tambahnya.
Tim media saat ini masih berupaya meminta tanggapan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa serta perangkat desa yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
