Tanjung Morawa | Suaraakademis.com – Sengketa pemagaran adalah konflik mengenai pemasangan pagar yang umumnya terjadi akibat pelanggaran batas tanah, penutupan akses jalan warga, atau pemanfaatan ruang ilegal. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, hukum perdata (gugatan perbuatan melawan hukum dengan adanya pemagaran secara sepihak warga yang merasa resah dan tidak terima mengadukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Amanat Nasional.

Lembaga Bantuan Hukum Amanat Nasional Bambang Hermanto, S.H.M.H, mengatakan ” bahwa LBH Amanat Nasional menerima aduan dari warga dusun II Desa Dalu Sepuluh B, Ibu Rosnita yang memohon bantuan hukum terhadap tetangga Jiran yang masih saudara Yang berinisial S.T, dengan melakukan pemagaran diperkarangan dan ditanahnya secara sewenang – wenang, sehingga keluarga klien kami tidak bisa keluar masuk dari rumah, karena sifatnya penting kami langsung menghubungi kepala Desa Dalu Sepuluh B untuk memfasilitasi Mediasi, akan tetapi disayangkan pelaku S.T tidak beretikad baik dalam mediasi yang diundang kepala Desa Dalu Sepuluh B untuk hadir pada hari ini Rabu 24 Juni 2026, namun pelaku tidak menghadirinya walau sempat ditunggu Berjam jam.
Dengan tidak adanya etikat baik dari pelaku S.T, kami tim turun langsung ke rumah korban setelah kami lihat betapa terkejutnya kami karena apa yang telah dilakukan pelaku ini sudah diluar nalar dan tidak dapat ditoleransi bukan hanya melawan hukum tapi sudah tidak ada rasa kemanusiaan ungkap Bambang Hermanto karena keluarga korban sudah Terisolir tidak bisa keluar masuk untuk beraktifitas.

Bambang Hermanto juga menyatakan “Kami kuasa dari korban akan melayangkan somasi dalam waktu 2 x 24 jam, pelaku S.T tidak membongkar panggar yang dilakukannya dengan terpaksa upaya hukum secara perdata dan pidana sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku akan kami tempuh,”ujarnya dengan nada sedikit tegas.
Kepala dusun II M.Akbar mengatakan “Saya tidak mengetahui pemagaran yang dilakukan oleh ST secara sepihak, sebelumnya sudah dipernah dimediasi dengan pemerintah desa tapi tidak ada titik temu, jadi inilah laporan terakhir pemagaran secara sepihak,” jelasnya.

Lanjutnya “Akibat pemagaran sepihak yang dilakukan oleh ST, aktifitas keluarga Rosnita menjadi terhambat karena tidak lagi akses jalan keluar masuk karena rumahnya sudah dipagar keliling, untuk sementara keluar Rosnita harus pinjam sepeda motor tetangga nya untuk aktivitas dikarenakan kendaraan miliknya tidak bisa dikeluarkan dari rumah nya karena sudah di pagar keliling, dan pada hari ini pelaku pemagaran inisial ST, tidak menunjukkan etikat baiknya tidak mau menghadiri mediasi yang dilaksanakan dikantor desa,’tutup kepala dusun II Desa Dalu sepuluh b, kecamatan tanjung morawa.
Turut hadir Kepala desa dalu sepuluh b Wantoro, Babinsa Serka Rokhmad, Babinkamtibmas Aiptu Dedek Syahputra, Kuasa Hukum korban Bambang Hermanto,SH.,MH., Direktur LBH Amanat Nasional Endang Purwanto,SH., Ribean,SH., Dedi, Samsul Bahri Girsang, M.Akbar kepala dusun II, dan Budianto ketua BPD.
(Joni s)
