3 Desa Sekaligus Dilaporkan; 8 Tahun Anggaran Berulang, Saat Ditanya Hanya Diam, Bukti Diserahkan ke Penegak Hukum
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pos “Keadaan Mendesak” yang seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga, justru dianggarkan ratusan juta setiap tahunnya selama delapan tahun. Saat diminta penjelasan, tak ada jawaban yang diberikan. Hari ini Senin (10/8), Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat resmi menyerahkan tiga berkas laporan dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa sekaligus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Tiga desa yang dilaporkan adalah Desa Rantelemo (Kecamatan Bambang), Desa Orobua Selatan (Kecamatan Sesenapadang), dan Desa Taora (Kecamatan Buntumalangka). Semuanya memiliki pola dugaan penyimpangan yang sama persis selama periode anggaran 2018 hingga 2025.
POLA YANG TAK BISA DIBANTAL
Data resmi yang dihimpun menunjukkan fakta mencolok:
– Selama delapan tahun, seluruh alokasi Dana Desa cair 100% tanpa sisa sedikit pun;
– Pembangunan jalan, sarana kesehatan, air bersih, dan sanitasi dianggarkan ratusan juta rupiah berulang-ulang setiap tahun, namun hasil pembangunan tak sebanding dengan dana yang keluar;
– Pos “Keadaan Mendesak” yang secara aturan hanya diperuntukkan kejadian tak terduga, justru menjadi pos rutin dengan total akumulasi mencapai miliaran rupiah — tanpa rincian, tanpa bukti, tanpa penjelasan yang terbuka;
– Ketika tim media dan lembaga masyarakat meminta konfirmasi resmi, para Kepala Desa memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca, namun tak pernah dijawab sama sekali.
“Kami sudah memberi kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab. Tapi jawabannya adalah keheningan. Diam saat ditanya, berulang memakan anggaran besar, dan uang rakyat tak jelas peruntukannya. Ini bukan sekadar kurang transparan, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan yang direncanakan,” tegas Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara sekaligus Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media SuaraAkademis yang menyerahkan langsung berkas laporan.
SERAHKAN KE PENEGAK HUKUM: TELUSURI SAMPAI AKARNYA
Berdasarkan dokumen resmi penyaluran anggaran dan fakta sikap tidak kooperatif saat dikonfirmasi, laporan ini diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mamasa hari ini. Bukti penerimaan telah ditandatangani petugas kejaksaan.
Laporan ini disusun dan diserahkan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan pelaksanaannya yang mewajibkan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara sah, rinci, dan terbuka.
“Kami serahkan pada penegak hukum untuk menelusuri sampai ke akar-akarnya. Uang itu milik rakyat. Tidak boleh ada yang dilindungi, tidak boleh ada yang dibiarkan lepas. Jika terbukti ada yang menggelapkan, memanipulasi, atau menyalahgunakan wewenang, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ayu.
Masyarakat berharap Kejaksaan segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak yang bertanggung jawab, dan mengungkap fakta sesungguhnya demi keadilan dan hak rakyat atas transparansi anggaran.
(TIM INVESTIGASI SUARA AKADEMIS)