Deli Serdang | Suaraakademis.com – Ratusan warga Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Massa menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengaudit pengelolaan Dana Desa serta dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar, Senin (27/7/2026).
Dalam orasinya, massa mendesak Kepala Desa Tanjung Purba, TB Olo Purba, membuka secara transparan seluruh laporan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes sejak tahun 2022 hingga 2026.
Koordinator aksi yang dikonfirmasi awak media menyatakan, masyarakat mempertanyakan kerja sama BUMDes dengan PT PPP Serdang Tengah yang hingga kini dinilai tidak pernah dipublikasikan kepada warga.

“Kami meminta kepala desa transparan. BUMDes bekerja sama dengan PT PPP Serdang Tengah, tetapi sampai sekarang masyarakat tidak pernah mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh. Tahun 2024 BUMDes dialihkan menjadi koperasi, sehingga muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa pengelolaannya tidak transparan,” ujar orator aksi.
Selain menuntut keterbukaan pengelolaan keuangan desa, warga juga mengaku sering mengalami dugaan intimidasi dalam pelayanan administrasi apabila berbeda pendapat dengan kepala desa.
“Kalau kami tidak sejalan dengan kepala desa, urusan surat-menyurat selalu dipersulit. Kami meminta pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap mengambil langkah lebih lanjut,” kata orator.
Warga Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam aksi tersebut, salah seorang warga juga menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan yang menurutnya terjadi selama kepemimpinan kepala desa.
Ia mengaku mempertanyakan perubahan kondisi ekonomi kepala desa sejak menjabat, kepemilikan kendaraan angkutan dan kendaraan pribadi, hingga pembangunan fasilitas desa yang disebut berdiri di atas tanah milik pribadi kepala desa.
Warga juga menyoroti belum adanya Kepala Dusun III selama beberapa bulan, tidak adanya bidan desa setelah diberhentikan, serta dugaan perangkat desa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi karena disebut dialihkan untuk mengemudikan kendaraan pengangkut tandan kosong (tongkos). Selain itu, warga mempertanyakan kepala desa yang disebut merangkap jabatan sebagai Ketua Disbun.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas salah seorang peserta aksi.
Ibu Korban Dugaan Penganiayaan Menangis Saat Menyampaikan Aspirasi
Suasana aksi sempat mengharukan ketika menyampaikan keluhannya di hadapan peserta aksi dan awak media.
Dengan menahan isak tangis, ia mengaku anaknya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan pada 1 Februari 2024. Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Ia juga menyatakan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi menurutnya belum dilakukan penahanan.
Selain itu,
Beliau mengaku rumahnya beberapa kali didatangi sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat sambil membawa senjata tajam sehingga membuat keluarganya merasa ketakutan. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan oleh korban dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Pemkab Deli Serdang Janji Turunkan Tim Terpadu

Perwakilan massa kemudian diterima berdialog oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Karena Bupati Deli Serdang sedang mengikuti agenda rapat, pertemuan diwakili oleh Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyatakan akan segera menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat.
“Kami akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kesbangpol, Inspektorat, dan Dinas PMD untuk turun langsung ke Desa Tanjung Purba secepatnya guna menelusuri berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat,” ujar perwakilan pemerintah.
Kejaksaan: Baru Terima SPDP
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, hingga kini berkas perkara belum diterima secara lengkap.
“Kami sudah menerima SPDP, tetapi belum disertai berkas perkara. Karena itu belum ada perkembangan yang bisa kami tindak lanjuti. Meski demikian, kami akan menelusuri perkembangan perkara tersebut,” katanya.
Perwakilan Satreskrim Polresta Deli Serdang menjelaskan bahwa perkara dugaan penganiayaan telah diproses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, berkas perkara telah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan, namun masih dikembalikan untuk
“Status tersangka sudah ditetapkan. Berkas sudah dua kali kami kirim ke Kejaksaan, namun dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Saat ini proses masih dalam tahap penyempurnaan berkas,” jelas perwakilan Satreskrim.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga berharap tuntutan mereka tidak berhenti pada janji, melainkan diwujudkan melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa,
BUMDes, dan koperasi desa serta penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Purba, TB Olo Purba, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tuduhan yang disampaikan oleh peserta aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
