Saat Istri Akan Dioperasi, Saudara Sendiri Diduga Kerahkan Massa; 11 Pengacara Kawal Proses Hukum
Suaraakademus.com.|Kabupaten Garut — Kisah mencekam dialami Abdul Rokib (41 tahun), warga Kampung Barujaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng. Di saat istrinya bersiap menjalani operasi, dirinya dan anaknya pun sedang sakit, rumahnya tiba-tiba dikepung puluhan orang secara paksa. Ia diduga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya, diancam, hingga akhirnya melapor secara resmi ke Polres Garut pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, dan telah diterima sah dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan. Rokib melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Jo Pasal 446 Jo Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu merampas kemerdekaan serta memasukkan rumah orang lain secara melawan hukum.
SAKSI KORBAN: “POKONA MAH HAYU NGILUU”
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidik Polres Garut, peristiwa terjadi Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB. Rokib yang sedang berada di dalam kamar tiba-tiba dikejutkan pintu rumah dibuka paksa. Masuklah saudara kandungnya, Asep Dadang, bersama lima orang lainnya. Di luar rumah, ia melihat sekitar 50 orang yang diduga merupakan pendukung atau anak buah mereka berkumpul.
“Saya sampaikan bahwa saya penghuni sah di sini, namun dijawab: ‘Pokona mah hayu ngiluu’ (Pokoknya kamu harus keluar),” ungkap Rokib dalam pemeriksaan.
Ia diduga disuruh keluar secara paksa dan diancam akan dipukul jika menolak. Meski mengaku tidak ada kekerasan fisik yang terlihat jelas, namun tekanan verbal dan ancaman dirasakan sangat mengerikan, apalagi saat itu kondisi keluarganya sedang lemah dan rentan.
KUASA HUKUM: ADA DUGAAN JAMBakAN & PEMAKSAAN
Pendamping hukum Rokib, Emu Muhammad Azmi, S.H.I. dari Garut Alliance Of Lawyers For The Oppressed, menegaskan fakta yang dikumpulkan menunjukkan hal yang lebih berat. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat dugaan tindakan fisik berupa menjambak rambut dan memaksa membawa kliennya dari rumah menuju Polsek Pakenjeng yang berjarak sekitar 7–10 kilometer.
“Klien kami merasa terancam dan diintimidasi di saat yang paling tidak tepat, saat keluarga sedang sakit parah. Hal ini bukan perkara sepele, melainkan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Emu.
Abdul Rokib kini didampingi oleh 11 orang pengacara untuk menjamin hak-haknya dan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas intervensi pihak mana pun.
BOLA DI TANGAN PENEGAK HUKUM
Kejadian ini semakin mencurigakan karena terjadi tak lama setelah Rokib melaporkan dugaan pelanggaran hukum lain ke kejaksaan dan sejumlah pemberitaan yang beredar. Masyarakat bertanya: mengapa harus mengerahkan puluhan orang? Mengapa harus menggunakan cara kekerasan terhadap orang yang sedang lemah?
Pihak kepolisian telah menerima laporan lengkap beserta bukti awal. Tim penyidik diharapkan segera mengungkap fakta sesungguhnya, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan mengusut siapa yang memerintahkan pengerahan massa tersebut.
“Saya berharap ada keadilan. Siapa pun yang salah harus bertanggung jawab. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf atau upaya penyelesaian baik-baik,” harap Rokib.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.
(TIM LIPUTAN: HENDI HERYANA – KORWIL JABAR GAWARIS & SAMSUL DAENG PASOMBA – PPWI/ Ayu Redaksi)