Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Sebuah surat permohonan audiensi bertanda “Penting Sekali” dengan nomor 001/EFS/SR/VII/2026, tanggal 3 Juli 2026, dikirimkan Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb., istri aktivis Larshen Yunus, kepada jajaran pimpinan kepolisian Riau: Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Dirreskrimum Polda Riau, hingga Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Surat ini menjadi bukti nyata perjuangan mencari keadilan, di tengah dugaan kuat penahanan suaminya merupakan hasil rekayasa kekuasaan.
Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, saat ini telah ditahan lebih dari dua minggu di Rutan Mapolresta Pekanbaru. Penahanan didasari Laporan Polisi nomor LP/96/I/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 24 Januari 2026 yang diajukan Martin Manoluk Tampubolon, saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, dan penipuan.
Jeritan Hati Istri: Dugaan Kasus Pesanan Tanpa Unsur Pidana
Evi Friska, ibu dari anak kembar berusia 4 tahun, menegaskan dalam suratnya bahwa perkara ini diduga merupakan kasus pesanan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kadis Perkim Martin Manoluk. Ia menilai secara hukum tuduhan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik dari segi niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana nyata (actus reus).
Ia juga menyayangkan tidak dilaksanakannya mekanisme Gelar Perkara Khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait, sebagaimana arahan Mabes Polri.
“Lalu, kejahatan apa yang telah dilakukan suami saya? Berapa besar kerugian yang ditimbulkan? Hukum dan kewenangan Bapak-Bapak seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan dijadikan alat pukul untuk kepentingan kelompok tertentu,” tulis Evi dalam suratnya.
Kritik Tajam Wilson Lalengke: Polri Dibiayai Rakyat, Bukan Penguasa
Dugaan kriminalisasi ini memicu reaksi keras Ketua Umum PPWI sekaligus aktivis HAM internasional Wilson Lalengke, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012. Ia mengecam keras jika aparat kepolisian justru berubah fungsi menjadi alat untuk membungkam kritik penguasa.
“Seluruh kebutuhan, fasilitas, dan kesejahteraan aparat kepolisian dibiayai oleh uang pajak rakyat. Sangat tidak etis dan memuakkan jika kewenangan serta senjata yang diberikan rakyat justru digunakan untuk menindas rakyat yang membiayai mereka,” tegas Wilson di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan pembenahan total di tubuh Polri. “Jika sudah sulit diperbaiki, lebih baik dibentuk lembaga baru yang benar-benar melindungi rakyat, bukan melindungi kepentingan pejabat korup,” imbuhnya.
Ujian Moral: Antara Mandat Rakyat dan Kesewenang-Wenangan
Kasus ini mengingatkan pada prinsip dasar negara hukum:
– Teori Kontrak Sosial (Thomas Hobbes & John Locke): Rakyat memberikan mandat kepada aparat demi keadilan dan keamanan. Jika mandat itu disalahgunakan untuk menindas, maka kontrak sosial telah dikhianati.
– Plato: Penjaga negara harus bekerja demi kepentingan bersama, bukan menjadi penguasa yang menindas.
– St. Agustinus: “Hukum yang tidak adil sejatinya bukanlah hukum.”
Surat audiensi ini kini menjadi ujian moral bagi Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Apakah mereka akan berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi instrumen pelindung penguasa? Tanggapan aparat di bulan Juli 2026 ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Riau dan Indonesia.(Tim/Red)
