Mandat resmi dari pusat, targetkan pengawasan desa yang kuat, tata kelola transparan, dan sinergi langsung dengan aparat penegak hukum
Suaraakademis.com.|Palu, Sulawesi Tengah – Upaya memperkuat peran lembaga pengawas di tingkat desa memasuki babak baru di Sulawesi Tengah. Hadianto Rasyid resmi mengantongi mandat dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Tengah.
Mandat resmi bernomor 148/DPP-ABPEDNAS/VI/2026 telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, MPWK, IPd., dan Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas BPD serta mendorong pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Konsolidasi ini penting agar BPD semakin siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara maksimal,” tegas Ketua Umum Indra Utama saat pertemuan di ABPEDNAS Center, Jakarta.
Dukungan Langsung dari Pimpinan Tinggi Kejagung
Kekuatan baru ini bukan hanya dari internal organisasi. Penguatan ABPEDNAS mendapatkan dukungan penuh dari lembaga penegak hukum. Pada awal Juni 2026, Hadianto Rasyid bersama jajaran pimpinan pusat bertemu dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovany, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Reda memberikan apresiasi sekaligus komitmen dukungan. Ia menegaskan bahwa peran BPD sangat krusial untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan untuk kesejahteraan warga.
“Kami mendukung penuh program penguatan BPD. Jika lembaga pengawas di desa kuat dan memahami hukum, maka risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan sejak dini,” ujar Prof. Reda.
Segera Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng
Begitu menerima mandat, Hadianto Rasyid langsung bergerak. Pada 21 Juni 2026, ia didampingi jajaran pengurus pusat melakukan audiensi resmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sullikar Tandjung, SH., MH.
Pertemuan tersebut menyepakati kerja sama konkret: memberikan pendidikan hukum bagi anggota BPD, membantu mencegah masalah hukum di desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tetap transparan dan bertanggung jawab.
“Desa adalah tulang punggung pembangunan. Maka BPD harus menjadi garda terdepan yang menjaga hak rakyat dan memastikan pembangunan berjalan benar,” kata Hadianto Rasyid.
Program Kerja untuk Masa Depan
Ke depan, ABPEDNAS Sulawesi Tengah akan fokus pada:
– Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota BPD
– Memberikan pendampingan dan advokasi hukum
– Membangun kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah dan penegak hukum
– Memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dan pengawasan berjalan efektif
Dengan dukungan dari pusat dan lembaga negara, kepemimpinan Hadianto Rasyid diharapkan mampu melahirkan desa-desa yang lebih maju, tertib, dan bebas dari penyimpangan keuangan maupun wewenang.(C/Red)
