Yusuf DR diduga merangkap jabatan sebagai guru PNS dan pimpinan lembaga pengawas desa; aturan tegas melarang, namun prosesnya diklaim sudah minta petunjuk PMD — publik curiga ada permainan dan minta Bupati serta Inspektorat turun tangan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Dugaan pelanggaran hukum dan kelembagaan mengemuka di Desa Balabatu, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Yusuf DR, diduga merangkap dua jabatan sekaligus: selain menjabat sebagai Ketua BPD, ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai guru di SD Malapana.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Balabatu, Semuel, tidak memberikan jawaban langsung soal keabsahan jabatan tersebut. Ia justru melempar tanggung jawab ke instansi pembina.
“Masalah ini lebih jelas jika dihubungi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan dan meminta petunjuk kepada pihak PMD terkait keanggotaan dan pengangkatan BPD,” tegas Semuel.
Pernyataan ini memicu pertanyaan mendasar: jika proses pengangkatan sudah dikonsultasikan dan meminta arahan resmi, mengapa hasilnya justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Aturan Hukum Tegas Melarang Praktik Ini. Secara hukum, larangan bagi ASN merangkap jabatan sebagai anggota atau ketua BPD sudah tertulis jelas tanpa ruang penafsiran:
– UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 64 huruf f – Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur negara.
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN – Melarang rangkap jabatan yang mengganggu tugas pokok atau menimbulkan konflik kepentingan.
– Permendagri No. 110 Tahun 2016 – Syarat calon BPD tidak boleh menduduki jabatan yang dilarang undang-undang.
– Surat Edaran Bersama BKN & Kemendagri 2026 – Menegaskan: PNS/PPPK tidak boleh menjadi pengurus BPD karena merusak independensi lembaga pengawas.
Jika terbukti, risikonya berat: fungsi pengawasan BPD menjadi tidak berdaya, terjadi ganda penerimaan penghasilan dari APBN dan Dana Desa, serta berpotensi sanksi disiplin hingga pemberhentian dan pembatalan jabatan.
Konfirmasi ke PMD: Saling Lempar Bola, Tidak Ada Jawaban Pasti
Awak media yang diwakili Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Ayu Lestari dari suaraakademis.com, kemudian menghubungi pihak PMD sesuai arahan Kepala Desa.
Pertama, dihubungi staf fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Rudianto. Ia menjawab singkat: “Malam ini sedang ibadah, mohon hubungi Pak Kabid saja.”
Setelah dihubungi Kepala Bidang PMD, Kaharuddin, jawabannya justru memutar balik: “Makanya bicara dulu sama Pak Rudi, konfirmasi benar ada arahan atau tidak agar informasi berimbang. Atau kita bicara bertiga saja.” Ia menambahkan akan segera menindaklanjuti persoalan ini, namun tanpa kepastian jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Yulianus, hanya menyebut: “Benar, Pak Kabid Kaharuddin dan Pak Rudianto yang selalu memberi solusi untuk desa.” Pernyataan itu tidak menjawab inti pertanyaan apakah pengangkatan itu sudah sesuai aturan atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, terlihat jelas pola saling lempar tanggung jawab antara Kepala Desa, Kadis, Kabid, dan staf PMD. Tidak ada satu pun pihak yang mau memastikan apakah ada petunjuk resmi atau justru prosesnya melanggar hukum.
Mencurigakan: Terindikasi Persekongkolan & Penyalahgunaan Dana Desa
Pola komunikasi yang berputar-putar tanpa kejelasan semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persekongkolan antara oknum di lingkungan PMD dan pengelola desa. Jika pengangkatan yang melanggar aturan ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa bisa dipastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat dan pengamat menilai ini membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran. BPD yang seharusnya mengawasi justru dipimpin oleh pihak yang memiliki keterikatan kepentingan ganda.
Desakan Tegas ke Pihak Berwenang
Menyikapi kondisi ini, awak media dan elemen masyarakat meminta:
1. Bupati Mamasa dan Inspektorat Kabupaten segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan jabatan Ketua BPD dan seluruh proses pengangkatannya.
2. Dilakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Balabatu selama periode berjalan, mengingat terindikasi adanya persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3. Penegak hukum diminta mengusut tuntas jika ditemukan bukti pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan korupsi anggaran desa.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan lagi jawaban berputar yang hanya menutupi kesalahan. Kepercayaan terhadap pemerintahan desa dan instansi pembina diuji, apakah benar bekerja untuk rakyat atau hanya melindungi kepentingan sesama.(Ayu)
