Langkat | Suaraakademis.com – Penghargaan yang diterima Bupati Langkat H. Syah Afandin SH dari Basarnas menuai sorotan publik. Di tengah apresiasi tersebut, sebagian masyarakat justru mempertanyakan efektivitas penanganan banjir yang hingga kini masih berulang hampir setiap tahun di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat.
Kecamatan Besitang, Sei Lepan, Babalan, Gebang, Tanjung Pura dan lainnya merupakan kawasan yang kerap terdampak banjir dengan tingkat ketinggian air yang berbeda-beda. Bahkan, menurut sejumlah warga, banjir yang terjadi pada November 2025 merupakan salah satu yang terparah dalam beberapa tahun terakhir.
Sorotan tersebut juga disampaikan salah satu Aktivis di langkat Raya Samosir. Saat dimintai tanggapan oleh kru media mengenai penghargaan yang diterima Bupati Langkat dari Basarnas, ia menilai penghargaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Ketika Bupati Langkat menerima penghargaan dari Basarnas, tentu muncul tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab hingga hari ini, warga di sejumlah daerah masih harus menghadapi banjir yang terus berulang setiap tahun dan belum merasakan adanya solusi yang benar-benar efektif,” ujar Raya Samosir.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak adanya penghargaan. Namun, penghargaan tersebut semestinya diikuti dengan langkah-langkah konkret dalam mitigasi bencana, seperti normalisasi sungai, perbaikan sistem drainase, penataan tata ruang yang lebih baik, hingga penguatan sistem peringatan dini.
“Publik tentu ingin mengetahui penghargaan itu diberikan atas dasar capaian apa dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang setiap tahun menjadi korban banjir,” katanya.
Raya menegaskan bahwa pertanyaan dan kritik dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang wajar dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Menurutnya, yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar simbol apresiasi, melainkan kebijakan yang mampu mengurangi bahkan mencegah banjir terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Langkat maupun pihak Basarnas terkait penghargaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Abdi A
