Yusuf DR diduga berstatus PNS guru sekaligus pimpinan lembaga pengawas desa; juga tercatat sebagai saudara kandung Kepala Desa, publik minta Bupati & Inspektorat periksa tuntas
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Pertanyaan serius mengemuka dari warga Desa Balabatu, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Mereka menduga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Yusuf DR, merangkap dua jabatan sekaligus: sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru di SD Malapana, dan memegang pimpinan lembaga yang seharusnya berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami heran, bagaimana bisa seseorang menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus PNS guru? Apakah ini tidak melanggar aturan? Ditambah lagi, Kepala Desa Semuel adalah saudara . Kondisi ini sangat berisiko memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan Dana Desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan suaraakademis.com, Jumat (26/6/2026).
Warga menuntut kejelasan status hukum dan meminta Bupati Mamasa segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap keabsahan jabatan Yusuf DR maupun pengelolaan keuangan desa selama ini. “Supaya terang benderang, tidak ada keraguan dan kesempatan untuk menyalahgunakan anggaran yang menjadi hak rakyat,” tegasnya.
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Aturan yang berlaku secara jelas melarang ASN merangkap jabatan di lembaga desa:
– UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 64 huruf f – Anggota maupun pimpinan BPD dilarang merangkap jabatan lain yang bertentangan dengan peraturan, termasuk sebagai aparatur negara.
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara – Mengharuskan ASN bersikap netral, profesional, dan dilarang memegang jabatan yang mengganggu tugas pokok atau menimbulkan benturan kepentingan.
– Permendagri No. 110 Tahun 2016 – Menetapkan syarat calon BPD tidak boleh merangkap jabatan lain yang diatur perundang-undangan.
– Surat Edaran Bersama BKN & Kemendagri Tahun 2026 – Menegaskan secara tegas: PNS maupun PPPK tidak boleh menjadi anggota maupun ketua BPD, karena akan merusak independensi lembaga pengawas.
Risiko dan Dampak Pelanggaran
Jika dugaan ini terbukti, maka:
– Fungsi BPD sebagai pengawas penggunaan Dana Desa menjadi tidak efektif dan tidak independen
– ASN menerima gaji dari APBN/APBD sekaligus insentif dari Dana Desa, melanggar ketentuan keuangan negara
– Hubungan kekerabatan antara Ketua BPD dan Kepala Desa memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan desa
– Pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin ASN hingga pemberhentian, serta pembatalan pengangkatan sebagai Ketua BPD
Tidak Ada Tanggapan, Memperkuat Kecurigaan
Awak media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Kepala Perwakilan suaraakademis.com, Ayu Lestari, menghubungi langsung Yusuf DR melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan sama sekali. Pesan hanya dibaca namun tidak dijawab.
Hal yang sama terjadi pada Kepala Desa Balabatu, Semuel. Berbagai upaya konfirmasi lewat telepon dan pesan juga tidak mendapatkan jawaban, seolah mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka.
Desakan Penegakan Hukum
Menyikapi kondisi ini, warga dan pengamat pemerintahan daerah meminta:
1. Inspektorat Kabupaten Mamasa segera melakukan verifikasi status kepegawaian dan keabsahan jabatan Ketua BPD
2. Dilakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan dan penggunaan Dana Desa Balabatu
3. Jika terbukti melanggar aturan, segera dibatalkan jabatan dan diproses sesuai hukum yang berlaku
“Keterbukaan informasi adalah syarat utama pemerintahan yang bersih. Sikap bungkam justru memperkuat kecurigaan publik. Kami berharap penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum ini,” pungkas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait maupun instansi pengawas.(Ayu)
