**POHUWATO** — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo bersama Bank BTN Cabang Gorontalo memberikan sosialisasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada pekerja di Proyek Emas Pani, Kabupaten Pohuwato. Program tersebut memberikan kesempatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan BTN.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang menjelaskan, MLT merupakan salah satu manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam membantu pekerja memiliki rumah yang layak sekaligus memberikan kemudahan pembiayaan perumahan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Bank BTN Gorontalo yang diwakili Thomas Marcelino turut menjelaskan skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan dan hasil penilaian kredit.
“MLT ini merupakan bentuk manfaat tambahan bagi peserta. Jadi peserta tidak hanya mendapatkan perlindungan atas risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memiliki peluang mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema yang telah disiapkan bersama perbankan,” jelas Sanco.

Adapun manfaat MLT melalui sinergi dengan BTN antara lain mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta, fasilitas pembiayaan uang muka, serta pembiayaan renovasi rumah, sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, Sanco memberikan ilustrasi bahwa pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pembiayaan rumah. Misalnya, apabila harga rumah Rp200 juta, maka pembiayaan dan uang muka akan mengikuti ketentuan produk serta hasil analisis BTN.
Peserta kemudian membayar angsuran secara berkala sesuai tenor yang disepakati.
“Besaran pembiayaan, uang muka, tenor dan angsuran tentunya disesuaikan dengan ketentuan program serta kemampuan membayar peserta. Karena itu, pekerja yang berminat sebaiknya berkonsultasi langsung dengan BTN untuk mendapatkan simulasi yang paling sesuai,” katanya.
Untuk memperoleh manfaat tersebut, peserta pada prinsipnya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan kepesertaan MLT, memiliki status kepesertaan dan pembayaran iuran sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan pembiayaan dari BTN. Persyaratan teknis lainnya mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan BTN yang berlaku.
*Seluruh Subkontraktor Wajib Terlindungi*

Dalam kesempatan tersebut, Sanco juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja yang berada di lingkungan Proyek Emas Pani.
Menurutnya, karakteristik pekerjaan pertambangan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja utama perusahaan, tetapi juga harus mencakup seluruh pekerja yang bekerja melalui subkontraktor, vendor maupun mitra kerja.
“Kami meminta perusahaan menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan bagi seluruh subkontraktor dan mitra kerja. Jangan sampai perusahaan utama sudah memberikan perlindungan, tetapi pekerja dari perusahaan mitra yang bekerja di lokasi berisiko tinggi justru belum terlindungi,” tegas Sanco.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab perusahaan dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
*Dorong Kepedulian kepada Pekerja Informal di Sekitar Tambang*
Tidak hanya pekerja formal, Sanco juga mendorong perusahaan untuk memperluas kepedulian sosial kepada masyarakat pekerja di sekitar wilayah pertambangan.
Ia mengusulkan agar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan dapat membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sekitar kawasan tambang, seperti nelayan, petani, pedagang, pelaku UMKM, tukang, maupun pekerja mandiri lainnya.
“Di sekitar perusahaan tentu ada masyarakat yang bekerja secara informal dan juga menghadapi risiko dalam pekerjaannya. Kami berharap perusahaan dapat mengambil bagian melalui CSR, misalnya memberikan perlindungan bagi pekerja informal dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sanco.
Sebagai ilustrasi, perlindungan pekerja informal dapat diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sesuai ketentuan program. Dengan perlindungan tersebut, pekerja informal di sekitar kawasan perusahaan tidak hanya mendapatkan manfaat ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi keluarga juga memperoleh perlindungan apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanco menilai, langkah tersebut akan memberikan dampak sosial yang lebih luas karena manfaat keberadaan industri pertambangan tidak hanya dirasakan oleh pekerja dan perusahaan, tetapi juga masyarakat di sekitar wilayah operasional.
*Karyawan Diminta Memanfaatkan Kesempatan*
Sementara itu, HR Operational Superintendent Proyek Emas Pani, Annisa Nur Fitriani, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN yang telah memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi karyawan untuk mengetahui berbagai manfaat yang bisa diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Annisa.
Ia meminta seluruh karyawan untuk menyimak informasi yang diberikan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
“Harapan kami, karyawan tidak hanya memahami perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat memanfaatkan program tambahan yang tersedia, termasuk manfaat layanan tambahan untuk perumahan,” katanya.
Sosialisasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan pemahaman pekerja Proyek Emas Pani mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong terciptanya ekosistem kerja yang aman, terlindungi dan sejahtera, mulai dari pekerja perusahaan utama hingga seluruh subkontraktor, mitra kerja dan pekerja informal di sekitar wilayah operasional. (*)