35.000 Berkas Palsu & 400 Saksi Diperiksa, Namun Belum Ada Tersangka Baru; Diduga Intervensi Politik Membuat Hukum Mandek di Riau
Sauraademiscom.|\— Mega-skandal korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kian memprihatinkan. Kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar, bukti permulaan sudah menumpuk, ratusan saksi telah diperiksa — namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Karena penanganan di daerah terkesan stagnan dan tertahan kekuasaan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan sekaligus mendesak Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026, tertanggal 24 Juli 2026, telah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Surat tembusan juga dikirimkan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Pimpinan Ombudsman RI.
BUKTI SUDAH TERKUMPUL SANGAT BANYAK, TAPI HUKUM TAK BERGERAK
Berdasarkan audit resmi BPKP dan BPK RI, kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada rentang 2020–2022 ini mencapai Rp195,9 miliar. Penyidik Polda Riau telah menyita:
– 35.000 lebih berkas berupa SPPD dan tiket pesawat fiktif;
– 12.000 lembar SPJ palsu beserta puluhan stempel palsu;
– Uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan sejumlah saksi;
– Aset mewah berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan premium yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Lebih dari 400 saksi telah diperiksa dan bukti permulaan dinyatakan cukup. Namun hingga kini, hanya Tengku Fauzan Tambusai (mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau) yang divonis 6 tahun penjara. Sementara nama-nama besar yang diduga menerima miliaran rupiah tetap berjalan bebas tanpa status hukum apapun.
ELIT POLITIK DIDUGA TERLIBAT, HUKUM TERASA KEBAL
Nama-nama yang diduga menerima aliran dana fiktif tersebut antara lain:
– Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau, kini anggota DPR RI), diduga menerima Rp32,9 miliar;
– Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru), diduga menerima Rp28,9 miliar;
– Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau, eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru), diduga menerima Rp11,2 miliar.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai penanganan kasus di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan. Diduga kuat adanya intervensi politik dan kedekatan pelaku dengan lingkar kekuasaan membuat aparat daerah segan menindak lanjut.
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman RI turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pembiaran korupsi ratusan miliar ini,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 1 Agustus 2026.
TAKEOVER KE TINGKAT PUSAT HARUS DILAKUKAN DEMI KEADILAN
Wilson menegaskan, potensi benturan kepentingan di tingkat lokal sangat tinggi. Penanganan di daerah rentan menjadi jalan di tempat karena pelaku masih memegang pengaruh kekuasaan yang besar. Oleh karena itu, pengambilalihan kasus ke tingkat pusat adalah harga mati.
“Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika ada uang negara hilang, pasti ada manusia serakah yang mengambilnya,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Apabila Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terbukti lamban atau enggan mengambil alih, PPWI akan meminta Ombudsman RI melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum dalam kasus ini.
KASUS INI JUGA MENCEDERAI NILAI-NILAI PANCASILA
Mandeknya penegakan hukum pada kasus ini adalah pengkhianatan nyata terhadap Pancasila. Rp195,9 miliar yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat Riau untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, mempertegas ketidakadilan sosial yang bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila.
“Pengusutan tuntas tanpa tebang pilih bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara Rp195,9 miliar, melainkan menegakkan marwah hukum dan kepercayaan rakyat. Uang rakyat tidak boleh dibiarkan dinikmati tenang oleh mereka yang mencurinya hanya karena punya kekuasaan,” tutup Wilson Lalengke.(Ayu Redaksi)
