Wilson Lalengke: Perdamaian Kilat Ini Kompromi yang Memalukan — Hukum Selektif, Wartawan Tetap Menjadi Korban Pelecehan Berulang
Suaraakademis.com.|Jakarta — Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sempat disambut luas di panggung media nasional. Namun di balik citra “akhir yang indah” tersebut, tersisa jejak kompromi hukum yang sarat paradoks dan justru memalukan bagi dunia pers serta penegakan hukum di Indonesia.
Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis mendalam terhadap substansi kesepakatan damai tersebut. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penghentian proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Hotman Paris bukan sekadar penyelesaian perkara biasa, melainkan pertunjukan daya tawar yang sangat timpang dan merugikan dunia pers secara keseluruhan.
“Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI,” tegas Wilson Lalengke kepada awak media, Sabtu, 1 Agustus 2026.
EMPAT POINT KRITIS: KETIMPANGAN YANG MENELANJANGI KEADILAN
Penyandang gelar Masters of Science (M.Sc.) in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menggarisbawahi empat poin krusial yang menelanjangi ketidakadilan dalam perdamaian ini:
1. SEKWENANG-WENANG BERBASIS DAYA TAWAR
Sebagai praktisi hukum berpengalaman dengan posisi tawar jauh mengungguli warga biasa, apalagi jurnalis, Hotman Paris dinilai menggunakan kelebihannya untuk bertindak sewenang-wenang. Ketika tindakan tersebut diperkarakan, daya tawar yang sama kembali digunakan untuk menekan pihak yang dirugikan agar mencabut laporan — dibalut jargon “perdamaian adalah keberkahan”. Inilah bentuk pengerdilan makna keadilan.
2. OPORTUNISME KEPEMIMPINAN PWI
Kepemimpinan PWI dinilai kerap memposisikan diri dekat lingkar kekuasaan. Sikap oportunistik ini tercermin saat memanfaatkan peluang yang menguntungkan kelompok elite, bahkan jika harus mengorbankan kehormatan anggotanya dan dunia jurnalistik secara umum.
3. WARTAWAN TETAP KORBAN PELECEHAN BERULANG
Akibat kasus yang diselesaikan “damai di balik meja”, para anggota PWI dan wartawan Indonesia pada umumnya tetap berada dalam posisi rentan. Mereka berpotensi terus menjadi objek ejekan dan intimidasi berulang, terutama oleh pihak-pihak berkekuatan modal dan politik besar.
4. INTERVENSI POLITIK MEROSOTKAN PERAN DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dinilai tidak seharusnya gegabah mengintervensi urusan pidana lalu memamerkannya ke publik. Keterlibatan Dasco justru memperkuat daya tawar Hotman Paris, yang dikenal sebagai kolega dekat lingkaran kekuasaan tertinggi. Padahal, seharusnya wakil rakyat lebih fokus membela mereka yang lemah saat menghadapi kekuasaan hukum yang tidak seimbang.
FILOSOFI KEKUASAAN: HUKUM DITEGAKKAN SELEKTIF
Fenomena ini mengingatkan pada pandangan filsuf politik Jerman Max Weber mengenai dominasi kekuasaan — ketika elite menggunakan otoritas dan modal sosial-politik mereka untuk melegitimasi kepentingannya sendiri. Hukum yang seharusnya adil bagi semua, justru dapat diselesaikan cukup dengan negosiasi antar-elite, sementara rakyat kecil tetap digilas aturan yang kaku.
Demikian pula pandangan filsuf Prancis Michel Foucault: hukum kerap dijadikan instrumen pemilik kekuasaan untuk menentukan apa yang “benar” dan “salah”. Dalam kasus ini, kebenaran hukum dikalahkan oleh kompromi yang menafikan martabat profesi di tingkat akar rumput.
Lebih jauh, peristiwa ini secara terang-terangan mencederai Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketika pejabat tinggi justru memfasilitasi “kekebalan de facto” bagi sosok berkuasa dari jerat pidana, sementara rakyat kecil menghadapi hukum yang keras — di situlah nilai-nilai Pancasila diamputasi demi kepentingan pragmatis.
PENUTUP: DAMAI SEJATI HARUS DARI PENGAKUAN SALAH, BUKAN TEKANAN DAYA TAWAR
“Perdamaian sejati tidak lahir dari intimidasi daya tawar maupun panggung politik transaksional. Ia harus tumbuh dari pengakuan atas kesalahan, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.”
“Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal. Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani berdiri tegak membela marwah profesi — bukan yang tunduk pada ketukan palu kekuasaan dan kilauan panggung media.”
(Tim Redaksi)
