LSM PERKARA Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2018–2025 ke Polres Mamasa
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pola anggaran yang sama berulang selama bertahun-tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun desa tetap tertinggal. Fakta itulah yang mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada empat desa di Kabupaten Mamasa kepada Kepala Polres Mamasa, Jumat (31/7/2026). Laporan diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulbar, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima secara resmi dengan bukti penyerahan tercatat.
Empat desa yang dilaporkan beserta rentang tahun anggaran yang diperiksa:
1. Desa Uluambi Barat, Kecamatan Bambang — Tahun Anggaran 2018–2025
2. Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan — Tahun Anggaran 2018–2025
3. Desa Saluassing, Kecamatan Bambang — Tahun Anggaran 2023–2025
4. Desa Salumokanan Utara, Kecamatan Rantebulahan Timur — Tahun Anggaran 2018–2025
Laporan menyoroti dugaan pola mencurigakan: pos anggaran dengan uraian yang sama berulang tahun demi tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun hingga kini kemajuan fisik dan peningkatan status desa tidak terlihat signifikan. Dana dicairkan hampir penuh setiap tahun, namun desa-desa tersebut bertahan di status tertinggal.
“Dana Desa adalah uang rakyat dan amanah negara. Jika selama bertahun-tahun pos anggarannya sama persis, nilainya ratusan juta, tapi desanya tetap tertinggal, maka wajar rakyat bertanya: kemana perginya setiap rupiah tersebut?” tegas Ayu Lestari Silo.
LSM PERKARA menuntut kepolisian menyelidiki secara tuntas, menelusuri aliran dana, memverifikasi pertanggungjawaban, dan menjerat pihak yang terbukti merugikan keuangan negara. “Kami tidak menuduh tanpa dasar. Semua berbasis data resmi yang dapat diverifikasi. Kami hanya meminta satu hal: usut tuntas, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima dan dicatat pihak Polres Mamasa. LSM PERKARA berharap proses berjalan cepat, transparan, dan tidak berhenti di tahap pencatatan.
CATATAN REDAKSI: Seluruh hal yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan; asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Pihak terkait berhak menyampaikan penjelasan dan hak jawab secara berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Redaksi Investigasi)
