Boalemo, 28 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Boalemo menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7).
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa kehadiran regulasi daerah menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan yang selama ini belum memperoleh jaminan sosial secara memadai.
“Selama ini aparatur sipil negara telah memperoleh jaminan sosial. Namun, kita juga harus memikirkan masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan profesi lainnya yang memiliki risiko tinggi. Mereka juga membutuhkan perlindungan,” ujar Rum Pagau.
Menurutnya, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga, tetapi dialihkan kepada lembaga penyelenggara yang berwenang, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Oleh karena itu, saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” tambahnya.
*Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja*
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Boalemo.
Menurut Karyawan Eka Putra Noho, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun sektor informal. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
“Sebagai Pimpinan DPRD, kami sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang sangat penting karena memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja jasa konstruksi, pedagang, dan berbagai profesi lainnya yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.

“DPRD Kabupaten Boalemo siap mendukung pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini. Harapan kami, regulasi tersebut dapat mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Boalemo memperoleh perlindungan yang layak,” katanya.
Karyawan Eka Putra Noho juga mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha, pemerintah desa, serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boalemo.
Pada kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang beserta jajaran yang dinilai konsisten melakukan edukasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo beserta seluruh jajaran yang tidak pernah lelah turun langsung ke daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat dan pemerintah daerah sangat membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya
*Sambut*
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang memaparkan kondisi perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Boalemo yang masih memerlukan percepatan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi tenaga kerja di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 75.000 orang, sementara pekerja yang telah memperoleh perlindungan baru sekitar 25.000 orang.
Dengan demikian masih terdapat kesenjangan perlindungan (protection gap) sebanyak 50.000 pekerja, sehingga cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) saat ini baru mencapai 33,3 persen.
Sanco Simanullang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Boalemo memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu daerah yang berhasil mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja apabila didukung oleh regulasi daerah yang kuat.
“Peraturan Daerah ini akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis target perlindungan terhadap 75.000 tenaga kerja atau UCJ 100 persen dapat diwujudkan secara bertahap melalui kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, pemerintah desa, hingga seluruh elemen masyarakat,” jelas Sanco.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, tetapi juga meningkatkan produktivitas, mengurangi kemiskinan baru akibat risiko kerja, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Forum Group Discussion tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda, S.Sos., M.M., Kepala Cabang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, para pimpinan organisasi perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja jasa konstruksi, pekerja keagamaan, dan pekerja sektor informal lainnya, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Boalemo yang lebih sejahtera, tangguh, dan berkeadilan.(*)
