Anton Sebut Berita “Kubu Lawan Politik”; LSM PERKARA: Sorotan Murni Atas Data & Hak Publik Tahu Kejelasan Uang Negara
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Pemberitaan terkait pengelolaan Dana Desa Desa Kanan, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa periode 2023–19 Juli 2026 dengan total alokasi mencapai Rp 3.371.401.000 mendapatkan tanggapan tegas dari Kepala Desa Kanan, Anton, Kamis (23/7/2026).
Dalam pesan tertulis yang disampaikan pukul 03.23 WIB lewat WhatsApp, Anton mempertanyakan sumber data yang menyebut desanya berstatus TERTINGGAL.
“Saya kira itu sudah melalui pemeriksaan Inspektorat. Darimana diambil datanya Desa Kanan disebut tertinggal? Kalau masih tertinggal, guru pasti dapat tunjangan daerah terpencil. Desa Kanan sekarang sudah masuk kategori BERKEMBANG,” ujarnya.
Ia mengaku sudah melaporkan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Mamasa. Ia juga menyebut sebagian warga datang menyampaikan keberatan atas sebutan desa tertinggal, sekaligus mempertanyakan siapa yang menyusun berita tersebut.
Anton juga mengungkapkan catatan soal pengawasan: “Senin lalu kami sudah konfirmasi ke Kepala Inspektorat, belum ada penjelasan memadai. Sampai sekarang pun masih banyak desa yang anggaran 2025 belum diaudit tuntas.”
FAKTA YANG TETAP MENJADI DASAR SOROTAN
Terlepas dari keberatan soal status desa, data resmi yang terbuka untuk umum tetap mencatat hal yang memicu pertanyaan publik:
🔹 Total anggaran yang disalurkan hampir utuh setiap tahun mencapai Rp 3,3 MILIAR lebih;
🔹 Pola pengulangan pos kegiatan yang sama setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, seperti Keadaan Mendesak, pemeliharaan jalan, air bersih, sarana kesehatan, tanpa penjelasan rinci hasil nyatanya;
🔹 Belum tersajinya bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.
LSM PERKARA: BUKAN POLITIK, TAPI TEGURAN ATAS FAKTA
Menanggapi pernyataan Kades Anton yang menyebut berita sebagai “kubu lawan politik”, Ketua DPD LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Sulawesi Barat menegaskan sorotan ini murni demi kepentingan publik.
“Kami tidak sedang beradu kepentingan atau berpolitik. Kami hanya menyoroti data yang terbuka: angka miliaran yang cair, pos yang berulang ratusan juta tiap tahun, serta hak warga untuk tahu ke mana uang mereka pergi. Jika memang desa sudah berkembang, buktikan dengan transparansi, bukan menuduh pihak lain,” tegasnya.
LSM PERKARA kembali mendesak agar audit dan penyelidikan menyeluruh dilakukan oleh BPK, Kejaksaan, hingga KPK, sehingga setiap rupiah yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan terbuka.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berimbang memuat pernyataan Kepala Desa serta data resmi yang dihimpun. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan hakim atau hasil audit resmi yang berkekuatan hukum tetap. Pihak terkait berhak menyampaikan bukti atau klarifikasi tambahan paling lambat 3 x 24 jam ke surel suaraakademis.news@gmail.com untuk kami muat secara setara.
