Pemberitaan Terkait Larshen Yunus Dinilai Melanggar Prinsip Jurnalistik, Hak Jawab Ditolak Tayangkan
Suaraakademis.com.|Pekanbaru, Riau – Pemberitaan yang dimuat oleh media Kompas.com terkait kasus yang menjerat Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menuai protes keras. Istri Larshen Yunus, Evy Friska, menilai pemberitaan tersebut sarat ketidakberesan, sepihak, dan mendzalimi suaminya yang diduga menjadi sasaran kriminalisasi.
Pemberitaan dengan judul “Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan” yang tayang pada 18 Juni 2026, dinilai telah menyimpang dari prinsip jurnalisme faktual, keberimbangan (cover both sides), serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Pihak keluarga menilai media tersebut hanya mengutip pernyataan sepihak dari oknum Polresta Pekanbaru dan pelapor, Kadis Perkim Kota Pekanbaru Martin Manoluk Tampubolon.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak keluarga telah mengirimkan surat resmi berisi Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pimpinan Redaksi Kompas.com serta wartawan kontributor Idon Tanjung. Namun sayangnya, upaya pemenuhan hak hukum tersebut ditolak untuk dipublikasikan.
PEMBERITAAN DINILAI TENDENSIUS DAN MELANGGAR KAIDAH
Dalam surat resmi yang dikirimkan, Evy Friska menegaskan bahwa penggunaan frasa “mengaku sebagai Ketua KNPI Riau” sangat kurang tepat, bersifat tendensius, dan bukan ranah penilaian media. Hal ini mengingat sering terjadi perbedaan kepengurusan atau dualisme di berbagai organisasi kemasyarakatan, yang seharusnya disikapi dengan kehati-hatian jurnalistik.
“Pemberitaan tersebut sangat brutal, tendensius, dan tidak mencerminkan Kode Etik Jurnalistik. Tidak disertai bukti otentik maupun informasi akurat, serta tidak menerapkan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah,” tegas Evy dalam suratnya.
Pihak keluarga mempertanyakan apakah wartawan Kompas.com telah melihat bukti nyata dugaan pemerasan yang dituduhkan, seperti rekaman suara, video, atau bukti pesan yang jelas memenuhi unsur pidana. Tanpa bukti konkret, pemberitaan tersebut dinilai hanya mengutip versi kepolisian semata, seolah-olah bertindak selaku juru bicara kepolisian.
“Jangan hanya karena informasi sepihak dari Kapolresta atau Kasat Reskrim Pekanbaru, wartawan justru bersikap layaknya Humas kepolisian. Seharusnya dilakukan pengecekan silang dan penelusuran kronologis secara adil,” tegasnya.
Pihak keluarga juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya rekayasa perkara, mengacu pada berbagai kasus hukum besar yang pernah terbukti melibatkan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
DESAK KOREKSI DAN SIAP LANGKAH HUKUM
Melalui surat tersebut, Evy Friska menawarkan kesempatan bagi pihak Kompas.com untuk bertemu langsung dengan Larshen Yunus saat jam besuk di Rutan Mapolresta Pekanbaru guna mendapatkan informasi yang seimbang. Ia juga meminta agar pihak kepolisian menunjukkan satu saja bukti yang sah terkait tuduhan pemerasan tersebut.
“Kami mohon itikad baik untuk melakukan koreksi atas pemberitaan yang telah memfitnah suami saya dengan sangat keji, sebelum kami bersama Tim Kuasa Hukum menempuh langkah hukum yang lebih serius,” pungkas Evy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kompas.com maupun wartawan terkait terhadap surat hak jawab tersebut. Tim redaksi juga masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Polresta Pekanbaru guna kelengkapan informasi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat resmi Hak Jawab yang diterima dan disampaikan apa adanya demi kepentingan publik. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Kompas.com dan Polresta Pekanbaru serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya di sidang pengadilan yang sah.
(Tim Redaksi Investigasi)
