Suaraakademis.com.|Jakarta — Isu pembangunan rumah ibadah kembali menjadi sorotan di tengah dinamika pandangan yang beragam di masyarakat. Menjawab kebutuhan pemahaman hukum yang jelas dan komprehensif, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012”, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mendapat antusiasme tinggi. Peserta hadir dari berbagai latar belakang: akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Indonesia, yang ingin memahami mekanisme hukum sekaligus memperkuat toleransi dan kerukunan beragama.
Bukan Sekadar Bangunan, Ini Hak Konstitusional
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan pembangunan rumah ibadah tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi atau konstruksi fisik semata.
“Pembangunan rumah ibadah adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan agama secara aman, damai, dan bermartabat. Di saat yang sama, proses perizinan juga harus menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial di tengah masyarakat majemuk. Karena itu, setiap aturan harus menyeimbangkan kebebasan beragama dengan kepentingan menjaga kerukunan,” ujar Jamil.
Ia menambahkan, pemahaman yang tepat terhadap regulasi penting agar masyarakat tidak terjebak informasi keliru atau konflik yang sebenarnya dapat dicegah.
Aturan Jelas, Semua Pihak Wajib Menjaga Persatuan
Sebagai narasumber utama, Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., CPM. (Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta), menguraikan secara mendalam dasar hukum, alur persetujuan, peran pemerintah daerah, serta pentingnya penerapan aturan yang berkeadilan dan berlandaskan hak asasi manusia.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi jembatan perdamaian:
“Siapapun kita, apapun agama yang dianut, mari kita bersama-sama menyebarkan nilai kerukunan dan membangun dialog yang saling menghargai,” tegasnya.
Diskusi berlangsung interaktif, menyoroti tantangan penerapan di lapangan, serta upaya menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan ketertiban umum. Acara ditutup dengan ajakan menjadikan hukum sebagai landasan mewujudkan kehidupan yang damai dan toleran.
Agenda Selanjutnya Mimbar Hukum Indonesia
MHI menjadwalkan sejumlah kegiatan mendatang secara daring melalui Zoom Meeting:
– 2 Juli 2026: Webinar “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia” bersama Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H. (Dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya).
– 4–5 Juli 2026: Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum “CILJ Batch 6” dengan gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).
– 10 Juli 2026: Webinar “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran” bersama YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali).
– 11 Juli 2026: Webinar “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” bersama Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen STAI Babussalam Sula, Maluku Utara).
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi admin melalui WhatsApp: 0817-7666-6123.
(Tim Redaksi)
