Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa– Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Sejumlah warga mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana desa, sementara Kepala Desa Raba alias Sulle dinilai tidak kooperatif, mengalihkan pembicaraan, dan merujuk pada lembaga yang tidak berwenang saat diminta pertanggungjawaban.
Wartawati suaraakademis.com, Ayu Lestari beserta tim, telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung ke kantor desa beberapa pekan lalu, serta menghubungi Kepala Desa melalui pesan singkat WhatsApp. Namun jawaban yang diberikan tidak menjawab pokok permasalahan yang ditanyakan.
Dalam pesan tertanggal 14 Juni 2026, Raba alias Sulle hanya menyebut dirinya sedang sibuk mengurus pernikahan keponakan. Ia juga menyebut anggaran tahun ini tersisa sekitar Rp200 juta dan dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih, tanpa melampirkan rincian penggunaan maupun dasar hukumnya. Padahal pertanyaan yang diajukan merujuk pada anggaran dan pekerjaan pembangunan yang diduga belum selesai pada tahun‑tahun sebelumnya, sesuai informasi dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polemik semakin menguat saat tim media kembali meminta penjelasan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019 pada 16 Juni 2026. Alih‑alih menyampaikan data dan dokumen pendukung, Kepala Desa justru mengirim sejumlah foto kegiatan dengan keterangan singkat: “Ini salah satu kegiatan kami yang diperiksa LSM”, tanpa mencantumkan tahun pelaksanaan, lokasi, maupun rincian anggaran. Sikap ini dinilai seolah ingin menunjukkan adanya perlindungan dari oknum LSM tertentu.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa Kepala Desa merujuk pada LSM sebagai lembaga pemeriksa, padahal secara peraturan lembaga tersebut hanya berperan mengawasi dan mengontrol, bukan memiliki kewenangan resmi melakukan pemeriksaan keuangan? Apakah fungsi Inspektorat Kabupaten Mamasa serta instansi pengawas negara lainnya tidak diakui, sehingga seolah hanya oknum LSM tertentu yang berwenang memeriksa dana desa?
Masyarakat setempat pun semakin meragukan keterbukaan pengelolaan keuangan tersebut. Mereka menuntut agar seluruh kegiatan dan keuangan Desa Batang Uru diaudit secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Mamasa diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta di lokasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana saja aliran dana desa yang masuk ke Batang Uru selama ini,” tegas salah satu warga.
Selain soal transparansi, sikap Kepala Desa dinilai tidak profesional. Sebagai pejabat pemerintah, ia seharusnya mampu membedakan fungsi lembaga pengawas dan memberikan tanggapan yang jelas serta bertanggung jawab kepada pers yang menyalurkan aspirasi publik.
Timbul pula pertanyaan yang perlu diklarifikasi: Siapa sebenarnya oknum LSM yang disebut‑sebut tersebut? Apakah lembaga itu memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan dinas terkait dan aparat pengawas fungsional dalam mengawasi keuangan desa?
Menyikapi situasi ini, masyarakat mengancam akan segera melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut ke Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya guna mendapatkan kejelasan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batang Uru, Raba alias Sulle, belum memberikan penjelasan rinci dan memuaskan terkait seluruh pertanyaan yang diajukan.(Ayu)
