Suaraakademis.com.|Pandeglang – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pandeglang, Banten, memicu sorotan dan pertanyaan publik.
Sekretaris DPC PPWI Pandeglang, Ayut, menilai praktik ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan menimbulkan benturan kepentingan. “Ada dugaan motif ekonomi untuk menambah penghasilan, serta motif politik guna memperluas pengaruh. Meskipun ada yang mengaku ingin mengabdi, independensi BPD sebagai lembaga pengawas dikhawatirkan terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, ASN berinisial D yang merangkap jabatan mengaku belum ada aturan tegas yang melarang. Ia bahkan sempat bercanda bahwa SK pengangkatan sempat dijadikan jaminan pinjaman di BPR.
Hingga kini, instansi kepegawaian daerah belum memberikan penjelasan resmi. Masyarakat menunggu kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas multitafsir.
(TIM/Redaksi)
