Suaraakademis.com.|Muara Enim – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (LSM KCBI) membongkar praktik penimbunan dan pengangkutan batu bara secara ilegal yang berlangsung masif dan terbuka di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas ini berjalan tanpa izin resmi, diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, serta merusak lingkungan dan fasilitas umum milik masyarakat.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, menegaskan bahwa temuan ini membuktikan adanya pembiaran sistematis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perampokan harta negara yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan langsung ke lapangan, teridentifikasi sedikitnya enam titik penimbunan batu bara atau yang kerap disebut stopail yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin penimbunan yang sah. Keenam lokasi tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni:
– Kecamatan Tanjung Agung: Stopail Maju Lanjar (Desa Tanjung Lalang), Stopail RBA (Desa Keban Agung), Stopail Tanjung Agung (Desa Tanjung Agung), Stopail Padurakse (Desa Padurakse)
– Kecamatan Lawang Kidul: Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam (Desa Penyandingan)
Joel menegaskan bahwa tidak satu pun dari lokasi tersebut memiliki dokumen legal yang lengkap. Truk pengangkut batu bara terlihat hilir mudik selama 24 jam tanpa kelengkapan izin, seringkali melebihi batas muatan yang ditetapkan, serta tidak membayar kewajiban pajak dan royalti kepada negara. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mereka mengambil kekayaan alam, menjualnya, namun negara tidak mendapatkan sepeser pun pendapatan. Ini sama saja dengan merampok kas negara secara terang-terangan,” tandasnya.
Warga Menjadi Korban Utama
Dampak dari praktik ilegal ini sudah terasa langsung oleh masyarakat sekitar. Jalan-jalan desa rusak parah akibat dilalui truk bermuatan berlebih. Debu batu bara yang beterbangan menutupi permukiman warga, mengganggu pernapasan dan kenyamanan hidup. Selain itu, tumpukan material yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan risiko longsor yang mengancam keselamatan jiwa.
“Warga menanggung kerusakan dan gangguan kesehatan, negara kehilangan pendapatan besar, sementara para bandar menikmati keuntungan melimpah. Ini adalah ketidakadilan yang nyata,” ujar Joel.
Ia juga menepis narasi yang menyebut aktivitas tersebut sebagai “tambang rakyat”. Menurutnya, ini adalah jaringan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan diduga mendapatkan perlindungan agar terus beroperasi tanpa hambatan.
Tantangan untuk Penegak Hukum
Merespons temuan tersebut, LSM KCBI secara tegas menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak lagi bersikap pasif.
“Kami menuntut tindakan tegas dan nyata: segera disegel semua titik stopail ilegal, disita seluruh aset yang digunakan, dan diusut tuntas siapa pemilik sebenarnya serta siapa yang memberikan perlindungan. Jangan hanya menjadikan sopir sebagai kambing hitam, sementara dalang di balik layar dibiarkan bebas beraktivitas,” tegas Joel.
Ia bahkan menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya. “Apakah pemerintah dan kepolisian ingin memberantas kejahatan ini, atau justru melindungi mafia pertambangan? Jika sungguh-sungguh menjaga kekayaan negara, bersihkan dari hulu hingga hilir. Stopail ilegal adalah gudang dan simpul utama kejahatannya. Tangkap bandarnya, bukan hanya yang ada di permukaan,” pungkasnya.
(C/Tim Redaksi)
