Ananto Widagdo: Ada Manipulasi Batas Lahan & Pelanggaran Hukum Beruntun, Ultimatum 3 Hari Kerja
Suaraakademis.com.|Purwoketo – Sikap acuh tak acuh, bungkam, dan pembiaran yang nyata ditunjukkan oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menuai kecaman hukum yang sangat tajam. Pasca secara sengaja mengabaikan Surat Teguran Hukum (Somasi) Pertama yang dikirimkan pada 21 Mei 2026 lalu, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku Kuasa Hukum resmi Pemerintah Desa Pageralang, kembali melayangkan Teguran Hukum Kedua (Somasi II) dengan Nomor Surat: 05/TH.2-Bup.BMS/AW/V/2026, pada Selasa (26/5/2026).
Langkah hukum tegas ini diambil karena Bupati Banyumas dinilai sengaja menutup mata, bersikap seolah tidak tahu-menahu, serta sama sekali tidak mengindahkan iktikad baik penyelesaian sengketa agraria yang menyangkut tanah kas desa setempat. Perselisihan ini berpusat pada klaim sepihak dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berdiri di atas objek tanah kas desa (Pasar Buntu) seluas kurang lebih 4.200 m². Tindakan pengabaian kepala daerah ini dinilai melanggar etika pemerintahan yang bersih sekaligus mencederai ruang dialog hukum bagi warga masyarakat.
“Sangat memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan. Sebagai pemimpin yang memegang mandat sebagai pengayom seluruh warga Kabupaten Banyumas, ketika diberi masukan hukum dan teguran resmi, beliau justru memilih bungkam dan bersikap seolah tidak tahu-menahu tanpa memberikan respons apa pun. Tindakan tidak mengindahkan aspirasi rakyat ini bukanlah cerminan pemimpin yang baik. Seharusnya Bupati memberikan contoh keteladanan dengan mengutamakan solusi melalui diskusi hukum yang transparan atau rembukan baik-baik dengan warganya, bukan malah membiarkan masalah berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Ananto Widagdo.
Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindakan Sewenang-wenang
Dalam pemaparan fakta hukumnya, Ananto Widagdo membeberkan secara rinci sejumlah pelanggaran prosedur dan ketentuan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah tersebut:
1. Dugaan Manipulasi Batas Lahan (Cacat Prosedur Fatal):
Proses pengukuran bidang tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut dinilai cacat hukum sejak awal (ab initio). Pemkab Banyumas terbukti melanggar asas transparansi karena melakukan pengukuran secara sepihak dengan hanya melibatkan Pemerintah Desa Sidamulya. Padahal, Desa Sidamulya secara faktual sama sekali tidak mengetahui letak dan batas riil objek tanah kas desa tersebut. Pengukuran dipaksakan berjalan tanpa adanya penunjukan batas, persetujuan, maupun kehadiran dari Pemerintah Desa Pageralang selaku pemilik sah yang telah menguasai fisik lahan tersebut secara turun-temurun.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Tindakan Bupati memproses sertifikat di atas lahan produktif milik desa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas kecermatan administrasi, asas kehati-hatian, serta bertentangan dengan tujuan pendaftaran tanah yang menjamin kepastian hukum. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Kerugian Finansial dan Penghilangan Pendapatan Desa:
Akibat tindakan sewenang-wenang ini, Desa Pageralang mengalami kerugian materiil dan administrasi yang sangat besar. Desa kehilangan hak pengelolaan atas aset produktif Pasar Buntu, sehingga secara otomatis kehilangan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat krusial untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan program kesejahteraan sosial warga desa.
Konsekuensi Hukum Berlapis: Pidana, Copot Jabatan, hingga Denda
Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa sikap Bupati yang abai, mengabaikan somasi, serta melakukan tindakan penguasaan tanah tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang sangat serius dan berlapis, antara lain:
– Konsekuensi Pidana (Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru):
Tindakan melawan hukum dengan mengalihkan, menguasai, atau membebani hak atas tanah milik pihak lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
– Sanksi Pemecatan/Pencopotan Jabatan (Pasal 47 & 52 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik):
Penyelenggara negara yang dengan sengaja tidak mengindahkan, mengabaikan, atau tidak memeriksa pengaduan masyarakat mengenai sengketa pelayanan publik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pembebasan dari jabatan.
– Pidana Keterbukaan Informasi (Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008):
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, pejabatnya dapat diancam pidana kurungan dan denda materiil.
Ultimatum 3 Hari Kerja: Terakhir Sebelum Langkah Hukum Total
Menutup pernyataan sikap ini, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS memberikan peringatan keras sekaligus tenggat waktu mutlak selama 3 (tiga) hari kerja sejak Somasi Kedua ini diterima oleh Bupati Banyumas. Pihaknya menuntut tanggapan tertulis resmi dan keterbukaan ruang dialog.
“Apabila setelah batas waktu tersebut Bupati tetap tidak mengindahkan dan menunjukkan iktikad buruk, maka kami memastikan akan segera menempuh upaya hukum berikutnya secara serentak. Mulai dari gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan pidana resmi ke Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Ananto Widagdo mengancam tak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan.
(TIM/Red)
