Suaraakademis.com.|Samarinda, Kalimantan Timur – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Kamis (17/9/2026), kepolisian secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan perkara, dalam upaya memastikan barang haram tersebut tidak kembali mencemari masyarakat.
Dihancurkan di Hadapan Saksi dan Tersangka
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka di Aula Rupatama Polresta Samarinda, dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. Proses ini disaksikan oleh perwakilan BNNP Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, awak media, hingga para tersangka perkara itu sendiri.
Barang bukti yang dimusnahkan:
1.924,75 gram netto sabu-sabu
1.022 butir ekstasi/ineks (berat 424,49 gram netto)
Total barang bukti berasal dari 9 laporan polisi dengan 12 orang tersangka.
“Kami memastikan barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap, ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada yang boleh hilang, tidak ada yang boleh selundupkan. Semua berlangsung transparan,” tegas Kompol Bangkit Dananjaya.
Dihancurkan, Dilarutkan, Habis Tak Bersisa
Proses pemusnahan dilakukan di tempat dan disaksikan langsung: narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender, lalu dilarutkan ke dalam air hingga benar-benar tidak tersisa dan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.43 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Bukan Hanya Tugas Polisi Ini Perjuangan Kita Semua
Polresta Samarinda menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian.
“Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Informasi dari Anda adalah langkah awal paling penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Jangan diam jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Laporkan. Karena masa depan anak-anak Samarinda adalah tanggung jawab kita bersama.”
Catatan Redaksi: Semua proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan instansi pengawas serta masyarakat. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Samsul Daeng Pasomba (PPWI)
Sumber: Liputan Langsung Polresta Samarinda
Dipublikasikan: 18 September 2026