Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Amarah publik meledak. BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak warga Mamasa, kini terungkap diduga dikuras secara sistematis, diselundupkan lintas provinsi, dan dijual kembali dengan keuntungan miliaran rupiah di kawasan pertambangan Morowali. Di saat warga diusir antrean dengan dalih “stok habis”, tangki-tangki siluman berkapasitas raksasa diduga melenggang bebas membawa pergi hak rakyat. Ini bukan sekadar kelangkaan ini pembegalan terorganisir atas sumber daya negara.
Menit Setelah Warga Diusir, Tangki Siluman Beraksi
Sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap pola yang sangat terencana:
“Baru saja truk Pertamina selesai membongkar muatan, warga yang sudah antre berjam-jam langsung diusir halus ‘maaf, stok habis’. Tapi tak lama kemudian, tangki-tangki besar berwarna putih-biru berkapasitas 8–16 KL masuk dan menguras habis isi tangki, lalu melaju kencang ke arah perbatasan menuju Morowali. Semua berlangsung cepat, rapi, dan seolah punya jalur khusus.”
Publik mempertanyakan: Siapa yang memberi tahu kapan truk Pertamina datang? Siapa yang membuka jalan bagi tangki-tangki ini? Dan ke mana sebenarnya pengawasan instansi terkait?
Harga Membumbung, Rakyat Diperas di Negeri Sendiri
Dampaknya langsung dirasakan nyawa perekonomian warga:
Harga Resmi Harga Pengecer Ilegal Selisih
Rp6.800/liter Rp12.000–Rp14.000/liter Naik hingga 2× lipat!
Penggilingan padi, angkutan desa, sopir truk material lokal semua terancam gulung tikar. Bukan karena usaha mereka buruk, tapi karena bahan bakar dasarnya dicuri dari bawah kaki mereka sendiri.
Skandal Dokumen: Surat Pertanian Disulap Jadi Tameng Penyelundupan
Ini bagian paling mencurigakan. Sekitar 20 surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa yang seharusnya untuk kebutuhan alat mesin pertanian petani diduga sengaja disalahgunakan sebagai “surat jalan” sah untuk membobol kuota BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Apakah 20 surat itu benar-benar dipakai petani membajak sawah, atau hanya dokumen mati yang disewakan/dijual untuk memuluskan aliran solar subsidi ke tambang Morowali? Jika dokumen negara bisa dibeli begitu saja, seberapa dalam korupsi ini sudah merasuk?” tegas sumber tersebut.
INI DUGAAN TINDAK PIDANA SANKSI SANGAT BERAT
Dasar Hukum Pelanggaran Ancaman Pidana
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 54 ayat (1) Mengangkut/menyimpan/niaga BBM tanpa izin Penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp 60 miliar
UU No. 8 Tahun 2023 Perubahan Kedua UU Migas, Pasal 54A Penyalahgunaan BBM bersubsidi Penjara 2–10 tahun, denda Rp20–100 miliar
UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Oknum/pejabat yang memfasilitasi memperkaya diri/merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 3 Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pihak lain Ancaman pidana yang sama
KUHP 2023 Pasal 263 ayat (2) Pemalsuan dokumen negara/surat rekomendasi Penjara maksimal 6 tahun
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Semua pendapatan negara harus masuk kas negara penyelewengan = kerugian keuangan negara Dapat ditindak pidana tambahan
RAKYAT MAMASA TIDAK MAKIN DIAM TIGA TUNTUTAN TEGAS!
Masyarakat secara terbuka menuntut Aparat Penegak Hukum, Pertamina, dan Pemerintah Daerah untuk tidak “main mata”:
AUDIT TOTAL & SITA BUKTI SPBU TAKURIMBIK
Sita rekaman CCTV, log transaksi harian, manifes pembongkaran, dan data pembeli selama minimal 3 bulan terakhir. Jangan sampai bukti “hilang” begitu saja.
USI FAKTUAL 20 SURAT REKOMENDASI
Kirim tim independen. Temui langsung 20 petani yang diduga menerima surat dari Dinas Pertanian. Verifikasi: apakah mereka benar-benar ada? Apakah mereka benar-benar menerima kuota solar dalam jumlah besar? Jika tidak ditemukan siapa nama yang disembunyikan di balik surat-surat itu?
CEGAT TANGKI SILUMAN DI JALUR MAMASA–MOROWALI
Polisi dan Satgas harus berdiri di jalur lintasan. Cek setiap tangki besar yang melintas. Pertanyakan dokumennya. Jika tidak sah sita, tilang, dan proses hukum. Bukan sekadar pengalihan rute.
Penutup: Bukan Sekadar Solar Hilang Ini Hak Rakyat yang Dicuri
“Minyak itu bukan milik segelintir orang kuat. Itu disubsidi dari pajak seluruh rakyat Indonesia. Jika dicuri dan dijual ke tempat lain demi keuntungan pribadi, itu bukan sekadar pelanggaran itu pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Rakyat Mamasa menagih jawaban. Siapa yang mengambil solar kami? Siapa yang menandatangani surat palsu? Dan siapa yang selama ini melindungi mafia ini? Jawab sekarang, atau rakyat yang akan membongkarnya satu per satu.”
Catatan Redaksi: Semua tuduhan di atas berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang belum diverifikasi secara hukum. Pihak SPBU 76.913.05 Takurimbik, Dinas Pertanian Mamasa, dan Pertamina terbuka untuk memberikan tanggapan guna kelengkapan informasi. Prinsip praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini.(Ayu lestari silo)
Sumber: Liputan Lapangan & Konfirmasi Masyarakat
Dipublikasikan: 18 September 2026