Suaraakademis.com.|Jakarta – Dugaan skandal penipuan berkedok investasi tambang emas bernilai fantastis senilai Rp58,5 miliar mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang menjabat di Bareskrim Polri dilaporkan secara resmi ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan. Terlapor adalah Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dokumen Resmi Laporan Polisi
Laporan Polisi telah tercatat dengan nomor:
LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026
Laporan diajukan oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL. selaku Kuasa Hukum korban, atas nama Syafeezan Bin Abu Hasan, warga negara asing asal Malaysia. Kombes Pol Fahrurozi dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kronologi: Janji Tambang Emas yang Tak Pernah Ada
Sekitar Mei 2025 di Jakarta, korban diperkenalkan kepada Kombes Pol Fahrurozi melalui saksi Bayu Aji Hendiyanto. Pertemuan tersebut membahas peluang bisnis pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Terlapor diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban, dengan menjanjikan:
Jaminan keamanan operasional tambang
Perizinan rampung dalam 2–3 bulan (paling lambat Agustus 2025)
Keuntungan 0,8%–1% per kubikasi tanah, panen tiap 2 bulan
Pembagian hasil: 40% operasional, 60% korban–terlapor
Terlapor berjanji tidak ambil keuntungan sebelum modal korban kembali sepenuhnya
Dana Mengalir Rp58,5 Miliar, Tapi Emas Tak Pernah Ada
Terpukau oleh jaminan yang disampaikan seorang perwira polisi, korban menyalurkan dana secara bertahap:
Tahap Nominal Keterangan
Fase 1 1.593.021 USDT (±Rp26 miliar) Kirim via Binance ke dompet saksi Bayu Aji
Fase 2 Rp13 miliar Transfer langsung ke rekening Bank Mandiri No. 1260028087889 a.n. Fahrurozi
Fase 3 Rp19,5 miliar Ke rekening pribadi Fahrurozi, dalih beli lahan “Pit 6”
TOTAL Rp58,5 MILIAR
Sejak dana masuk Mei 2025 hingga laporan dibuat, tidak ada satu butir emas pun dihasilkan, tidak ada laporan operasional, dan tidak ada pengembalian dana. Saat korban menagih pertanggungjawaban, terlapor justru memutus akses komunikasi secara sepihak, meski telah dilayangkan Somasi I dan Somasi II.
Rekam Jejak: Jabatan Strategis yang Menimbulkan Tanda Tanya
Kombes Pol Fahrurozi (NRP 78081585), lulusan Akpol 2003, memiliki karir panjang di posisi-posisi strategis: Kasat Reskrim di Papua dan Kalsel, Kapolres Purworejo (2021), Kapolres Blora (2022), Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2023), Penyelidik Pengamanan Internal Madya Tk. III Divpropam Polri (2024), Kasubdit Sumber Daya Mineral Baintelkam Polri (Maret 2025), dan sejak 15 Desember 2025 menjabat Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sangat ironis: Dugaan penipuan tambang emas dimulai Mei 2025, tak lama setelah Fahrurozi menjabat di Baintelkam Polri yang justru membidangi Sumber Daya Mineral.
Ancaman Lebih Besar: Citra Investasi Indonesia Dipertaruhkan
Kuasa hukum korban menegaskan, kasus ini bukan sekadar kerugian materiil:
Korban adalah investor asing pencorengan iklim investasi Indonesia
Dugaan penyalahgunaan pangkat dan jabatan untuk keuntungan pribadi
Kepercayaan terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan
Bareskrim Polri melalui Petugas Piket Siaga IPDA Arif Mayudi Fadli dan Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M., telah menerima laporan lengkap beserta barang bukti: bukti transfer, dua bundel somasi, dan rekaman percakapan.
“Kami mendesak Bareskrim Polri menyidik kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Demi keadilan, dan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Laporan Polisi yang sah. Seseorang dinyatakan terduga pelaku tindak pidana apabila telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Pihak terlapor berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi.
TIM Redaksi Suaraakademis.com
Sumber: Laporan Polisi & Dokumen Kuasa Hukum Korban
Dipublikasikan: 12 September 2026