Suaraakademis.com.|Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat – Praktik pendisiplinan yang dinilai tidak manusiawi kembali terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Seorang guru berinisial RD di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, diduga mencukur rambut belasan siswa secara asal-asalan sebagai bentuk hukuman. Kini wali murid meminta pertanggungjawaban, sementara tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini.
Anak Diperlakukan Tak Adil, Wali Murid Keberatan
Salah satu wali murid, EI, warga Jorong Air Balam, meluapkan kekesalannya kepada awak media. Ia menegaskan, tujuan menyekolahkan anak adalah agar menjadi pribadi yang lebih baik, bukan justru diperlakukan semena-mena.
“Kami sangat keberatan anak kami diperlakukan tidak manusiawi, dicukur asal-asalan tanpa memperhatikan dampak psikologis yang ditimbulkan. Tujuan kami menyekolahkan anak di MTSN Air Balam agar anak menjadi lebih baik, bukan diperlakukan seperti demikian,” ujar EI dengan nada kecewa.
Dampak psikologis yang ditimbulkan dari tindakan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan diri anak, bahkan membuat anak enggan kembali ke sekolah.
Bukan Kasus Pertama Sebelumnya Pernah Ada Pemukulan Siswa
Tokoh pemuda setempat, AL, turut menyayangkan kejadian ini. Ia menegaskan hal serius tidak bisa dibiarkan terus berulang, mengingat tahun-tahun sebelumnya di sekolah yang sama pernah terjadi kasus pemukulan terhadap siswa.
“Kami sangat menyayangkan kejadian pencukuran di MTSN Air Balam. Hal ini tidak bisa ditolerir, karena pada tahun-tahun sebelumnya diketahui pernah terjadi pemukulan terhadap siswa di sekolah itu. Kita berharap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasaman Barat dapat menindaklanjuti kasus ini agar pendidik di MTSN tersebut lebih mengerti tugas dan tanggung jawab seorang guru,” tegas AL.
Lebih Dari 15 Siswa Jadi Korban
Berdasarkan penelusuran awak media, tindakan pencukuran rambut secara paksa dan sembarangan ini dialami oleh sekitar 15 siswa lebih. Tindakan yang dilakukan di lingkungan pendidikan ini dinilai mempermalukan siswa di depan teman-temannya dan melanggar prinsip pendidikan yang ramah anak.
Dasar Hukum Yang Dilanggar
Pasal 9 dan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Setiap anak berhak dilindungi dari kekerasan di satuan pendidikan. Mencukur rambut secara paksa termasuk kekerasan fisik dan psikis yang dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta
Kode Etik Guru Indonesia Guru dilarang merendahkan martabat peserta didik dan wajib melindungi hak-hak anak
Permendikbud ristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kekerasan fisik maupun psikis dilarang keras di lingkungan sekolah
Media Akan Kawal Hingga Tuntas
Sampai berita ini ditulis, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah MTSN Air Balam, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, serta aparat berwenang. Kasus ini akan terus dikawal hingga proses hukum berjalan transparan dan ada kepastian bagi korban maupun masyarakat luas.
“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat anak-anak merasa takut dan dipermalukan. Semua pihak harus memastikan hak anak atas pendidikan yang aman dan nyaman benar-benar terpenuhi,” tegas redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi pihak MTSN Air Balam maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis.
Penulis: Tim Redaksi
Dipublikasikan: 11 September 2026