Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Tak lama setelah berita berjudul ” 9 Bulan Tak Cair Guru p3k PW Mamasa:SK Terbit Desember, Janji Juni Ternyata Hanya Kata! Undang – Udang Dilanggar” tayang di media ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Yohanes, langsung merespons melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 25 Agustus 2026, pukul 08.49 WIB. Tanggapan ini menjadi klarifikasi resmi pertama dari pihak Dinas Pendidikan setelah pemberitaan dimuat.
KADIS: “SEBAGIAN BESAR SUDAH DIBAYAR LEWAT BOS, SISA SEDANG BERPROSES”
Melalui pesan tertulis yang dikirimkan kepada media ini, Kadis Pendidikan Yohanes menyampaikan:
“Tinggal sedikit ini yg belum dinda krn sebagian besar sdh dibayarkan lewat dana BOS masing2 sekolah yg belum krn datax baru valit dari sekolah2 diintervensi lewat APBD lewat pergeseran dan sementara berproses.”
Pernyataan tersebut menegaskan:
– Sebagian besar guru P3K PW sudah menerima pembayaran melalui Dana BOS masing-masing sekolah
– Sebagian kecil yang belum dibayarkan dikarenakan data baru tervalidasi dari sekolah-sekolah
– Proses pembayaran sedang dilakukan melalui intervensi APBD dan pergeseran anggaran, dan saat ini sedang berproses
GURU: REKENING TETAP KOSONG — BUKTI & TANGGAL PASTI DIBUTUHKAN!
Menanggapi pernyataan Kadis Pendidikan tersebut, salah satu guru P3K PW yang sebelumnya menyampaikan keluhannya memberikan tanggapan:
“Kami mendengar penjelasan Bapak Kadis. Namun sampai saat ini, rekening kami tetap kosong. Yang kami tanyakan: kapan pasti cair? BOS adalah dana operasional sekolah, bukan gaji pegawai. Apakah BOS boleh digunakan untuk membayar gaji P3K menurut aturan yang berlaku? Dan berapa persen yang sudah dibayarkan, berapa yang belum? Data mana yang baru divalidasi? Kami butuh kejelasan, bukan hanya ‘sedang berproses’.”
Guru tersebut juga menegaskan: “Kami tidak menolak proses, kami hanya menuntut kepastian. Sudah 9 bulan menunggu. ‘Sedang berproses’ bukan jawaban yang cukup untuk kami yang sudah mengajar hampir satu tahun tanpa menerima gaji.”
SOROTAN KRITIS — DANA BOS UNTUK GAJI P3K? APA KATA ATURAN?
Pernyataan Kadis Pendidikan yang menyebutkan pembayaran dilakukan melalui Dana BOS justru memunculkan pertanyaan baru yang sangat penting:
Apakah Dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji pegawai P3K?
– Permendikbudristek No. 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS secara tegas mengatur bahwa Dana BOS adalah dana operasional sekolah untuk kebutuhan belajar, bukan untuk pembayaran gaji atau tunjangan pegawai tetap.
– PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menegaskan bahwa gaji P3K bersumber dari APBN dan APBD, bukan dari dana operasional sekolah.
– Jika benar Dana BOS dialihkan untuk membayar gaji P3K, maka itu berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan menyimpang dari fungsi Dana BOS!
“Jika BOS dipakai untuk gaji guru, lalu dari mana biaya beli buku, alat tulis, kebersihan sekolah, dan kebutuhan operasional lain? Apakah anak-anak sekolah yang harus berkorban agar gaji guru dibayarkan? Ini bukan solusi yang tepat!” — Pengamat Pendidikan
“SEDANG BERPROSES” — HINGGA KAPAN? KETERLAMBATAN 9 BULAN TETAP FAKTA!
Terlepas dari penjelasan Kadis Pendidikan, fakta yang tidak bisa disangkal tetaplah:
– SK terbit sejak 29 Desember 2025 — sudah 9 bulan berlalu
– Sebagian guru belum menerima gaji sama sekali — rekening masih kosong, bahkan sudah terblokir
– BPJS Kesehatan masih tidak aktif — belum ada penjelasan mengenai hal ini
– Janji Juni 2026 belum ditepati — sekarang sudah akhir Agustus
– Tidak ada tanggal pasti kapan sisa gaji akan cair — hanya kata “sedang berproses”
“Kami menghargai tanggapan Kadis. Tapi ‘sedang berproses’ selama 9 bulan itu bukan proses, itu kelalaian! Pergeseran anggaran dan validasi data tidak butuh waktu berbulan-bulan jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Publik berhak tahu: berapa orang yang sudah dibayarkan, berapa yang belum, dan tanggal pasti pencairan. Transparansi adalah kunci!”
PERTANYAAN RESMI KEPADA DINAS PENDIDIKAN — JAWABAN YANG DIBUTUHKAN PUBLIK!
Media ini memohon penjelasan lebih lanjut secara tertulis:
Pertanyaan
1 Berapa jumlah guru P3K PW yang sudah dibayarkan melalui BOS, dan berapa yang belum? Mohon disertai data jumlah orang dan nominal total
2 Apakah penggunaan Dana BOS untuk membayar gaji P3K PW sudah sesuai dengan aturan Permendikbudristek? Mohon lampirkan dasar hukumnya
3 Data apa yang baru divalidasi dari sekolah-sekolah? Mengapa butuh waktu hingga 9 bulan untuk validasi data?
4 Kapan pergeseran APBD diharapkan selesai dan gaji sisa bisa cair? Ada tanggal pasti?
5 Bagaimana status BPJS Kesehatan para guru yang tidak aktif? Kapan akan diaktifkan kembali?
6 Jika BOS dipakai untuk gaji, lalu dari mana dana operasional sekolah lainnya diambil? Apakah ada dampak terhadap kegiatan belajar?
CATATAN REDAKSI — TERBUKA, BERIMBANG, TETAP MENUNTUT KEPASTIAN!
Media SuaraAkademis sangat menghargai respons cepat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa. Ini menunjukkan adanya keterbukaan. Namun klarifikasi ini belum menjawab seluruh pertanyaan mendasar: kepastian tanggal pencairan, keabsahan penggunaan Dana BOS, dan status BPJS. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya untuk jawaban yang lebih lengkap dan rinci. Publik berhak mengetahui kebenaran secara utuh — bukan sebagian, bukan sebagian saja. Kejelasan data dan tanggal pasti adalah yang paling ditunggu para pendidik dan masyarakat Mamasa.(Ayu lestari silo)