Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Kasus penahanan Larshen Yunus, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus aktivis vokal pembela kepentingan rakyat, membuka kotak pandora mengenai potret kelam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Pekanbaru. Perkara ini bukan sekadar persoalan delik pidana biasa, melainkan sebuah simfoni pelanggaran sistemik yang melibatkan hedonisme keluarga pejabat, dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kepala daerah, intervensi kemerdedaan pers, hingga rekayasa hukum kriminalisasi.
Sengkarut ini bermula ketika Larshen Yunus dimintai tanggapan oleh wartawan terkait gaya hidup hedon (flexing) seorang istri ASN bernama Putri Arum dan ketidakberdayaan walikota Pekanbaru dalam memberikan teguran kepada bawahannya. Tanggapan Larshen Yunus sebagai narasumber pemberitaan itu dimuat media, antara lain di MediaGeser.com, Penyidik.com, HarianLokal.com, dan CubaNews.id.
Keberatan masyarakat atas gaya hidup yang sangat kontras di tengah jeritan ekonomi rakyat kecil ini justru diabaikan oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. Bukannya menegur atau memberikan sanksi etik, Walikota Agung Nugroho secara paradoks justru menghadiahi Martin Manoluk, suami Putri Arum, jabatan prestisius dengan kendali anggaran besar sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Berita yang akhirnya viral itu dapat disimak di sini: https://harianlokal.com/istri-pejabat-pemko-pekanbaru-ini-flexing-dan-pamer-gaya-hidup-mewah-walikota-agung-nugroho-tak-berdaya-dan-justru-kasih-hadiah-jabatan-plt-kepala-dinas/
Guna meredam gelombang pemberitaan yang dianggap negatif, pada 24 Desember 2025, Martin Manoluk menghubungi Larshen Yunus dan memaksa agar berita terkait istrinya serta kebijakan walikota yang mengangkat dirinya segera dihapus (take down). Larshen Yunus menolak keras tuntutan tersebut karena menghapus karya jurnalistik secara sepihak adalah pelanggaran pidana pers yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai solusi profesional, Larshen meminta Martin untuk mennubungi media-media itu secara langsung dan menyarankan untuk memasang iklan ucapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru secara legal di media-media tersebut.
Kesepakatan bisnis periklanan pun berjalan secara keperdataan. Pada 26 Desember 2025, Martin melalui bawahannya, Raja Herman, mengirimkan dana Rp35 juta ke rekening Aji Panangi selaku Pemimpin Redaksi salah satu media dimaksud. Dari dana tersebut, sejumlah Rp15 juta diberikan kepada redaksi MediaGeser.com. Setelah dana diterima, redaksi MediaGeser.com menghapus berita yang dipersoalkan dan menayangkan iklan ucapan yang diinginkan Martin Manoluk.
Aneh bin ajaib pada Januari 2026, Martin Manoluk justru melaporkan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan penipuan (Pasal 482, 483, dan 492 UU No. 1/2023 tentang KUHP), yang berujung pada penahanan kilat Larshen Yunus pada Juni 2026.
*Analisis Hukum Wilson Lalengke*
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan analisis tajam yang membedah kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus ini. Menurut guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau periode 1997-2002, esensi dari peristiwa ini murni merupakan perkara perdata periklanan, bukan pidana pemerasan. Jika pun akan digiring ke ranah pidana, maka delik hukumnya adalah kesepakatan suap-menyuap alias tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Ada pemutarbalikan hukum yang sangat jahat di sini. Peristiwa ini adalah transaksi jasa periklanan yang sah secara keperdataan antara Martin Manoluk dengan pihak media di bawah kendali Aji Panangi, ” urai Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 21 Juni 2026.
Aktivis HAM internasional itu lebih melihat kasus ini sebagai tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh Martin Manoluk dan Raja Herman yang menggelontorkan uang demi menyuap pemilik media agar menghapus berita korporasi mereka. “Tindakan memaksa take down berita jelas melanggar UU Pers, sementara pemberian uang untuk membungkam pers di bawah meja itu memenuhi unsur suap yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Martin Manoluk sebagai pemberi dana harus dijerat hukum,” tegas Wilson Lalengke.
Menyikapi hal ini, selain melayangkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan jajarannya, PPWI juga akan mengambil tiga langkah hukum agresif. Pertama, PPWI siap melaporkan Martin Manoluk dan Raja Herman atas dugaan Tipikor suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers ke Polisi, serta aduan etik ke Kemenpan-RB.
Kedua, PPWI akan melaporkan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menempatkan pejabat sebagai jaminan noda moral. Ketiga, akan melaporkan Aji Panangi selaku penerima dana ke penegak hukum atas delik penerimaan suap (UU Tipikor) serta pelanggaran kejahatan pers karena menghapus berita di MediaGeser.com.
*Perspektif Filosofis dan Nilai-Nilai Pancasila*
Secara filosofis, skandal hukum ini sangat selaras dengan kritik Thomas Hobbes (1588-1679) dalam bukunya Leviathan mengenai bahaya hukum yang dijadikan alat kekuasaan privat. Hobbes menyatakan bahwa ketika hukum tidak lagi berpijak pada keadilan obyektif melainkan disandera oleh syahwat elite birokrasi untuk melindungi reputasi hedonistiknya, maka hukum tersebut kehilangan daya ikat moralnya.
Senada dengan itu, filsuf pencerahan Baron de Montesquieu (1689-1755) dalam The Spirit of the Laws mengingatkan bahwa kemerdekaan warga negara akan lenyap jika kekuasaan menghukum (judicial) tidak dipisahkan secara tegas dari kepentingan eksekutif birokrasi daerah. Kriminalisasi Larshen Yunus adalah bukti konkret runtuhnya good governance akibat menyatunya kepentingan pejabat dan oknum aparat.
Dari sudut pandang ideologi nasional, rekayasa kasus ini merupakan hantaman telak bagi nilai-nilai luhur Pancasila. Tindakan represif Polresta Pekanbaru mencederai Sila Kedua, Komanusiaan yang Adil dan Beradab, karena telah merampas kemerdekaan seorang warga negara secara sewenang-wenang lewat manipulasi perkara perdata ke pasal pidana.
Lebih jauh, perilaku pamer kekayaan Putri Arum di tengah derita masyarakat, serta sikap Walikota yang melindunginya dengan karpet merah jabatan, secara terang-terangan mengkhianati Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila menuntut pejabat publik untuk hidup dengan kesederhanaan dan memandang kritik pers sebagai cermin perbaikan, bukan memperlakukan hukum sebagai instrumen pemukul guna membungkam kebenaran.
Perjuangan praperadilan dan pelaporan balik oleh PPWI ini menjadi benteng terakhir untuk mengembalikan marwah hukum dari sandera para oligarki lokal. (TIM/Red)
