Suaraakademis.com.|Jakarta — Tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat guna memantau dan mendesak kelanjutan proses hukum kasus perundungan serta persekusi yang menimpa anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6 tahun). Kasus yang terjadi di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, pada Minggu (7/6) itu melibatkan dua pelaku, yakni ALR (awalnya berusia 17 tahun) dan RM (13 tahun), dan saat ini masih dalam penanganan kepolisian.
Bastian, Pengurus Yayasan KAMAIRA, menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog langsung dengan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian bersifat kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Kami datang untuk memastikan penanganan berjalan sesuai aturan. Kanit PPA telah menyampaikan perkembangan terakhir kasus ini dengan terbuka,” ujar Bastian saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menolak keras upaya penyelesaian melalui diversi atau mediasi yang ditawarkan pihak pelaku. Penolakan ini dimaksudkan agar hak‑hak korban terpenuhi dan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami menolak diversi. Proses hukum harus tetap berjalan, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Pelaku harus dihukum sesuai undang‑undang agar memberi efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Yayasan KAMAIRA, Mohamad Ilham Sogalrey, S.H., menyoroti perubahan status usia salah satu pelaku yang menjadi kunci penting dalam penanganan hukum. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ALR masih berusia 17 tahun, kurang tujuh hari genap 18 tahun. Namun saat ini, pelaku sudah resmi berusia dewasa.
“Dengan status usia yang kini sudah memasuki 18 tahun, ALR harus diproses sesuai hukum pidana umum. Kami mendesak kepolisian untuk segera menetapkan status penahanan, karena sebelumnya ia belum bisa ditahan karena masih berstatus anak,” ungkapnya.
Dukungan yang sama juga disampaikan oleh ayah korban, Bella Valahi. Ia secara tegas menolak penyelesaian melalui keadilan restoratif atau kesepakatan damai, mengingat dampak parah yang diderita anaknya.
“Anak saya mengalami luka fisik di kepala, tangan, kaki, hingga alat vital, juga pernah kesetrum saat kejadian. Sekarang ia sering kejang‑kejang dan mengalami pelemahan fungsi saraf akibat tekanan psikis dan kekerasan yang diterima,” jelasnya.
Meskipun secara pribadi ia menyatakan siap memaafkan pelaku, namun ia menegaskan proses hukum tidak boleh dihentikan. “Saya memaafkan, tapi hukum harus tetap berjalan. Saya serahkan sepenuhnya kepada tim hukum dan berharap aparat menegakkan keadilan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Yayasan KAMAIRA berjanji akan terus mengawal setiap perkembangan hingga keadilan benar‑benar terwujud bagi korban.
Narahubung:
Yayasan KAMAIRA – 085150554938
