Suaraakademis.com.|Medan — Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) mengecam keras setiap upaya pengungkapan motif kematian Aknis Jance Zebua yang berpotensi membangun narasi menyudutkan, merendahkan, atau menghakimi korban. Lembaga ini menegaskan aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan membangun opini yang dapat mencederai harkat dan martabat perempuan serta anak.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua SPR, Friska Gulo, CLPP, bersama Sekretaris Jenderal SPR, Fitri Aisyah, di Medan, Senin (22/6/2026). Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kematian Aknis Jance Zebua harus diungkap secara terang‑benderang berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi, dugaan, atau konstruksi cerita yang hanya bertujuan merendahkan korban. Kami menolak keras praktik menyalahkan korban atau victim blaming — ini adalah bentuk kekerasan kedua yang tidak boleh terjadi dalam proses hukum,” tegas Friska Gulo.
Ia menegaskan bahwa setiap perempuan dan anak tetap berhak dihormati martabatnya, meskipun telah menjadi korban peristiwa pidana. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berpihak pada prinsip perlindungan korban.
Mengutip semangat “Habis Gelap Terbitlah Terang”, SPR mengingatkan agar kebenaran tidak dikaburkan oleh spekulasi dan stigma. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah fakta, bukan dugaan; keadilan, bukan penghakiman terhadap korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Fitri Aisyah menambahkan bahwa hak publik atas informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kehormatan korban maupun keluarganya. “Jangan geser fokus perkara. Yang harus dijawab: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana keadilan ditegakkan. Nama baik korban harus dilindungi,” ujarnya.
Dasar Hukum Perlindungan Korban
SPR mengingatkan bahwa perlindungan ini telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang‑undangan:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — Menjamin anak bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat dan berhak mendapatkan perlindungan khusus.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual — Menempatkan pemulihan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama, serta melarang segala bentuk stigma.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Menjamin penghormatan terhadap martabat setiap orang tanpa diskriminasi.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, SPR secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Mengungkap secara tuntas penyebab dan motif kematian berdasarkan bukti yang sah;
2. Menghentikan narasi yang berpotensi menyalahkan atau merendahkan korban;
3. Memberikan perlindungan hukum bagi keluarga selama proses berlangsung;
4. Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu;
5. Menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka dan bertanggung jawab.
SPR menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk satu korban, melainkan untuk masa depan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. “Keadilan bagi Aknis Jance Zebua adalah harga mati. Kebenaran harus terungkap, dan martabat korban tidak boleh dikorbankan oleh narasi apa pun,” pungkasnya.
(TIM REDAKSI)
