Dana Desa lebih dari Rp3,2 miliar terserap selama 3 tahun, pipa air diduga tidak berfungsi; proses pemeriksaan berjalan namun belum ada keterangan resmi ke publik
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Pertanyaan mendasar mengemuka di Desa Manipi, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa. Kepala Desa setempat, Sapan, SP, dikabarkan telah menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa periode 2023 hingga 2025. Namun hingga saat ini, baik Inspektorat Kabupaten maupun Kejaksaan Negeri Mamasa belum memberikan kepastian atau hasil pemeriksaan kepada publik.
Selama tiga tahun tersebut, Desa Manipi menerima total anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,2 miliar. Data resmi penyaluran menunjukkan:
– Tahun 2023: Pagu Rp1.065.214.000, tersalurkan 100%
– Tahun 2024: Pagu Rp1.057.554.000, tersalurkan 100%
– Tahun 2025: Pagu Rp1.133.957.000, tersalurkan Rp1.063.992.800 atau 94%
Angka penyerapan yang terbilang tinggi itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Warga mengeluhkan salah satu proyek utama, yaitu pembangunan jaringan air bersih di Dusun Banda, diduga tidak berfungsi dan tidak memberikan manfaat.
“Pipa yang dipasang tergeletak terbengkalai, tertutup semak belukar, bahkan ada yang rusak. Penampungan airnya juga sudah amburadul. Masyarakat berharap bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan mengairi sawah, tapi nyatanya tidak berguna sama sekali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan lain menyangkut aspek transparansi. Selama pelaksanaan kegiatan, tidak pernah terpasang papan informasi yang memuat nilai anggaran, waktu pengerjaan, dan tujuan proyek. Akibatnya, warga tidak memantau secara jelas ke mana uang desa digunakan.
Pola Alokasi Anggaran yang Menjadi Sorotan
Rincian penggunaan dana juga memunculkan pertanyaan:
– Pos “Keadaan Mendesak” setiap tahun dialokasikan ratusan juta rupiah: Rp212,4 juta (2023), Rp212,4 juta (2024), dan Rp169,2 juta (2025). Pos ini tidak memiliki ukuran hasil yang terukur, sehingga rawan disalahartikan.
– Pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, jalan, dan irigasi mendapat porsi besar, namun dampak nyatanya tidak terasa hingga mengubah status desa yang masih tercatat sebagai “Desa Tertinggal”.
– Biaya operasional dan penyertaan modal juga terserap puluhan hingga ratusan juta, namun belum ada laporan pertanggungjawaban yang dibuka untuk umum.
Tanggapan Kepala Desa: Mengaku Sudah Diperiksa
Saat dikonfirmasi oleh perwakilan media suaraakademis.com, Ayu Lestari, melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sapan, SP memberikan penjelasan sekaligus pembelaan.
Menurutnya, jaringan air belum dijalankan karena disesuaikan dengan musim tanam warga. “Airnya belum dialirkan karena sawah sedang ditanami jagung dan sebagian lagi panen kopi. Nanti baru digunakan saat waktunya mengairi sawah tiba,” ujarnya.
Ia juga mengakui sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak berwenang. “Saya sudah dipanggil ke Inspektorat dan Kejaksaan, kasus ini masih dalam proses. Mengapa hal ini terus diangkat seolah menjadi serangan?” tanya Sapan.
Ia menambahkan kondisi geografis wilayahnya yang terjal dan berbatu membuat pemasangan pipa tidak bisa seluruhnya ditimbun, sehingga ada bagian yang menggantung di tebing dan diberi penyangga besi. “Pembangunan ini murni atas usulan warga dusun,” tegasnya.
Publik Tanya: Proses Berjalan, Dimana Hasilnya?
Pernyataan Kepala Desa justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar. Jika benar sudah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat dan Kejaksaan, mengapa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai temuan, apakah ada kerugian negara, atau apakah pembangunan sesuai spesifikasi?
Hingga berita ini diterbitkan, baik Inspektorat Kabupaten Mamasa maupun Kejaksaan Negeri Mamasa belum memberikan tanggapan atau kepastian apapun kepada media maupun masyarakat.
“Ada apa dengan proses ini? Jika tidak ada kesalahan, seharusnya segera diumumkan agar tidak ada keraguan. Jika ada penyimpangan, harus ditindak tegas dan terbuka,” ujar salah satu pengamat pemerintahan daerah.
Desakan Keterbukaan dan Penyelesaian
Masyarakat dan pengawas mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Mamasa segera menyelesaikan pemeriksaan dan mempublikasikan temuan serta tindak lanjutnya.
2. Kejaksaan Negeri Mamasa memberikan kejelasan status penanganan kasus dan apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
3. Dinas PMD memverifikasi ulang kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan anggaran.
4. Pemerintah Desa Manipi membuka seluruh bukti pelaksanaan dan laporan hasil pekerjaan agar dapat diawasi oleh warga.
Dana Desa adalah hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Proses pemeriksaan tidak boleh berjalan dalam kegelapan; publik berhak mengetahui kebenaran di balik anggaran yang telah digelontorkan selama ini.(Ayu)
