Suaraakademis.com.|Lampung Timur — Pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom oleh Polda Lampung ternyata bermula dari temuan mendalam hasil investigasi lapangan Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur. Rangkaian pantauan yang dimulai sejak awal Juni 2026 kemudian menjadi salah satu dasar munculnya laporan masyarakat yang berujung pada penangkapan puluhan tersangka.
Berdasarkan catatan lapangan, pada 7 Juni 2026 pukul 19.44 WIB, Tim PPWI menemukan aktivitas penggalian yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai, tak jauh dari Kantor Polsek setempat. Sekelompok orang lengkap dengan peralatan penggalian terlihat bekerja, namun enggan menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan.
“Saya sudah hubungi pimpinan kami dari Sukadana. Beliau yang akan menjawab, datang sekitar jam 10 malam,” ujar salah satu pekerja saat itu.
Malam itu pekerjaan dihentikan sementara. Sekitar pukul 22.30 WIB hadir orang berinisial AZ—mantan anggota DPRD Lampung Timur sekaligus Ketua DPC Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur—bersama sejumlah orang, termasuk pasangan berinisial FIR dan TUT yang mengaku sebagai pimpinan perusahaan. Dalam pertemuan itu, Tim PPWI dilaporkan menerima nada intimidasi:
“Kalau mau bergandengan tangan kita rangkul. Tapi kalau tidak mau dan mengganggu pekerjaan, kalian saya tumbur,” ujar AZ sebagaimana dicatat tim.
Investigasi Berlanjut: Kerja Malam dan Klaim Rekanan
Pada 15 Juni 2026 pukul 22.30 WIB, tim kembali memantau lokasi dan mendapati aktivitas serupa. Seorang pengawas yang mengaku mewakili TABANA GROUP menyatakan pekerjaan dilakukan malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas, serta mengklaim sebagai rekanan resmi PT Telkom yang mengambil kabel lama.
Keterangan ini kemudian dicatat dan menjadi bagian dari rangkaian data yang memperkuat dugaan ketidakberesan, terutama terkait izin dan prosedur yang tidak dapat ditunjukkan secara jelas.
Polisi Tangkap 29 Orang, Amankan 2 Ton Kabel
Beberapa pekan setelah temuan tersebut, tepatnya 27 Juni 2026 dini hari, Polda Lampung menggelar operasi di Kecamatan Sekampung dan menangkap 29 orang beserta barang bukti sekitar 2 ton kabel—baik yang utuh maupun yang sudah dipisahkan tembaganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi menduga kelompok ini dikomandoi perempuan berinisial DA, dan saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Beredarnya informasi soal dugaan keterlibatan tokoh tertentu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
PPWI Desak Usut Tanpa Pandang Bulu
Merespons kasus ini, Ketua Umum PPWI Pusat Wilson Lalengke menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bersih:
“Siapapun yang terlibat, kami minta Polda Lampung jangan pandang bulu. Jika ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, buktikan di jalur hukum. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan.”
PPWI berharap penyidikan berjalan transparan, objektif, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi publik serta melindungi aset negara dari kerusakan dan kerugian yang berulang.(Tim/red)
