Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pengelolaan Dana Desa Panetean, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, selama tiga tahun anggaran berturut-turut kini menyisakan teka-teki serius. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp2.732.721.000, namun muncul pertanyaan besar lantaran keterangan pihak desa terkait penyelesaian temuan dan pengembalian dana justru saling bertolak belakang dengan jawaban dua instansi pengawas. Beredar dugaan kuat adanya ketidakjujuran hingga upaya penutupan fakta.
Total Anggaran dan Titik Sorot Kegiatan
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa:
– Tahun 2023: Pagu Rp 1.124.420.000, tersalurkan seluruhnya
– Tahun 2024: Pagu Rp 874.745.000, tersalurkan seluruhnya
– Tahun 2025: Pagu Rp 733.556.000, tersalurkan seluruhnya
Berikut rincian kegiatan dengan nilai besar yang diduga menggunakan anggaran fiktif dan menjadi fokus klarifikasi:
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan: Rp 193.955.800
2. Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa: Rp 55.000.000
3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 200.000.000
4. Keadaan Mendesak: Rp 169.200.000
5. Sarana dan Prasarana Kepemudaan Milik Desa: Rp 57.673.750
6. Pengembangan dan Penyaluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp 168.890.350
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani: Rp 290.012.840
2. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal: Rp 29.664.000
3. Penyelenggaraan Posyandu: Rp 21.000.000
4. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 50.000.000
5. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 210.000.000
6. Keadaan Mendesak: Rp 158.400.000
7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga: Rp 50.000.000
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Operasional Pemerintah Desa: Rp 22.006.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 167.300.000
3. Pembangunan Jembatan Milik Desa: Rp 302.938.000
4. Penyelenggaraan Posyandu: Rp 21.000.000
5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal: Rp 28.800.000
6. Keadaan Mendesak: Rp 28.800.000
7. Penyertaan Modal: Rp 146.711.800
Tiga Versi Berbeda: Antara Klaim Desa dan Kebingungan Pengawas
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat SuaraAkademis.com, Ayu Lestari Silo, telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026), Kepala Desa Panetean menyatakan:
“Semuanya terlaksana dengan baik. Pemeriksaan Inspektorat tahun 2023–2024 sudah selesai, temuan sudah dijawab. Kurang lebih Rp40 juta sudah dikembalikan, dan tidak ada kegiatan fiktif.”
Namun, keterangan ini langsung bertentangan dengan jawaban instansi yang seharusnya menerima laporan hasil pemeriksaan:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, Yulianus:
“Saya tidak tahu apabila ada temuannya. Seharusnya pihak Inspektorat apabila ada temuan di desa menyampaikan kepada kami.”
Sementara itu, pihak yang disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan justru memberikan jawaban yang menggantung:
Pihak Inspektorat Kabupaten Mamasa:
“Untuk saat ini saya belum bisa komentar apakah ada temuannya atau tidak, karena ada timnya.”
Ketidaksinkronan keterangan ini memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja disembunyikan. Tak hanya itu, muncul kekhawatiran bahwa proses pengawasan berjalan tidak maksimal lantaran posisi kepala desa yang juga merangkap sebagai pekerja di bidang media, sehingga dikhawatirkan menjadi alasan bagi pihak pengawas untuk berhati-hati atau enggan memeriksa secara tuntas.
Desakan Audit Menyeluruh dan Transparan
Merespons fakta yang saling bertolak belakang ini, SuaraAkademis.com mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak:
1. Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Inspektorat Daerah segera melakukan audit tuntas, terbuka, dan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Panetean tahun 2023–2025;
2. Aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran, ketidakjujuran, hingga upaya penutupan fakta pengelolaan keuangan negara;
3. Seluruh bukti fisik pekerjaan, dokumen perencanaan, hingga bukti pertanggungjawaban dipublikasikan secara terbuka agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan berencana melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum jika tak ada kejelasan yang memadai. Dana rakyat senilai Rp2,7 miliar tak boleh dibiarkan ditutup-tutupi dengan jawaban yang saling bertolak belakang,” tegas Ayu Lestari Silo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat menyatukan versi antara pihak desa, Dinas PMD, maupun Inspektorat.(Ayu)
